Hukum  

Dokter Residen Unpad Diciduk Polisi, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual di RSHS Bandung

Gambar ilustrasi dibuat AI

Jakarta (Lokapalanews.com) – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menangkap seorang dokter residen Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

PAP diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes. Pol. Surawan, S.I.K., mengonfirmasi penahanan tersangka sejak 23 Maret 2025.

“Tersangka sudah ditangkap dan ditahan tanggal 23 Maret, saat ini masih proses sidik,” ujar Kombes. Pol. Surawan melalui pesan singkat, Rabu (9/4).

Pihak Unpad dan RSHS Bandung telah menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad tersebut.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi di area rumah sakit pada pertengahan Maret 2025.

Unpad dan RSHS mengeluarkan pernyataan resmi mengecam keras tindakan tersebut dan berkomitmen mengawal proses hukum secara tegas, adil, dan transparan.

Kedua institusi tersebut juga memastikan pendampingan bagi korban dan keluarga selama proses pelaporan di Polda Jabar.

Sebagai bentuk sanksi, Unpad telah memberhentikan PAP dari program PPDS karena dinilai melakukan pelanggaran etik profesi berat dan disiplin, serta melanggar norma hukum.

Unpad menegaskan bahwa PAP berstatus sebagai peserta PPDS titipan universitas di RSHS, bukan karyawan rumah sakit. *R103

Lokapalanews.com adalah salah satu media online di Indonesia hadir dengan sajian informasi yang aktual, informatif, inspiratif, dan mencerahkan di tengah derasnya aliran informasi yang tak jelas kebenarannya.