Tagihan Listrik Meroket Usai Diskon Dicabut, DPR Soroti Transparansi PLN

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam. Foto: Farhan/vel

Jakarta (Lokapalanews.com) – Lonjakan tagihan listrik yang dialami masyarakat setelah berakhirnya kebijakan diskon 50 persen untuk pelanggan 2.200 VA ke bawah pada periode Januari-Februari 2025 menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, secara tegas mempertanyakan transparansi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait implementasi subsidi tarif listrik tersebut.

Mufti Anam menyampaikan keprihatinannya atas keluhan masyarakat yang membanjiri berbagai platform, mengindikasikan adanya kenaikan tagihan listrik yang signifikan pasca-pencabutan diskon. Menurutnya, fenomena ini memunculkan sejumlah persoalan mendasar yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan pihak PLN.

Lebih lanjut, Mufti Anam menyoroti adanya ketidaksesuaian informasi yang diterima masyarakat terkait durasi dan mekanisme program diskon listrik. Keluhan-keluhan yang beredar di media sosial, menurutnya, mengindikasikan adanya jurang pemisah antara ekspektasi masyarakat dengan realitas pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Oleh karena itu, Mufti Anam mendesak pemerintah dan PLN untuk memberikan penjelasan yang terbuka dan komprehensif mengenai mekanisme program subsidi tarif listrik. Kejelasan terkait syarat, durasi berlaku, serta dasar perhitungan tarif pasca-diskon menjadi krusial untuk menghindari kebingungan dan keresahan di tengah masyarakat.

Sebagai anggota Komisi VI DPR yang memiliki fungsi pengawasan terhadap BUMN, termasuk PLN, Mufti Anam menilai bahwa klaim PLN terkait kenaikan tagihan akibat peningkatan konsumsi listrik perlu diuji validitasnya. Ia menekankan bahwa banyak masyarakat yang mengaku tidak mengalami perubahan signifikan dalam pola penggunaan listrik di rumah tangga mereka.

“Penjelasan dari pihak PLN bahwa lonjakan tagihan disebabkan oleh peningkatan konsumsi listrik tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar tanpa pembuktian yang jelas dan dapat diakses publik,” tegas Mufti Anam melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (8/4).

Mufti Anam menambahkan bahwa transparansi dalam kebijakan tarif listrik adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan bagi konsumen. Ia mendesak PLN untuk membuka data dan perhitungan tarif secara rinci agar masyarakat dapat memahami secara utuh penyebab kenaikan tagihan listrik yang mereka alami.

Lebih lanjut, Mufti Anam juga menyoroti pentingnya perlindungan konsumen dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan BUMN. Ia mengingatkan bahwa kebijakan subsidi seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan permasalahan baru pasca-pencabutannya.

Selain itu, Mufti Anam menekankan perlunya efektivitas komunikasi publik dari instansi terkait, khususnya PLN. Informasi yang jelas, akurat, dan mudah dipahami mengenai kebijakan tarif listrik dan program subsidi sangat penting untuk mencegah misinformasi dan spekulasi di tengah masyarakat.

Menyikapi polemik ini, Komisi VI DPR RI berjanji akan terus mengawal dan mendalami permasalahan kenaikan tagihan listrik ini. Mereka akan meminta penjelasan resmi dari PLN dan pemerintah untuk mencari solusi terbaik yang berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. *R101

Lokapalanews.com adalah salah satu media online di Indonesia hadir dengan sajian informasi yang aktual, informatif, inspiratif, dan mencerahkan di tengah derasnya aliran informasi yang tak jelas kebenarannya.