Jakarta (Lokapalanews.com) – Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah progresif dalam upaya memproteksi ruang digital nasional melalui akselerasi adopsi teknologi embedded Subscriber Identity Module (e-SIM). Inovasi ini diyakini memegang peranan krusial dalam membendung laju kebocoran data pribadi dan praktik penyalahgunaan identitas digital yang semakin mengkhawatirkan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dengan tegas menyatakan bahwa transisi menuju teknologi e-SIM merupakan sebuah keniscayaan dalam era revolusi digital global. Perkembangan zaman menuntut adanya sistem keamanan dan efisiensi yang jauh lebih mumpuni untuk melindungi masyarakat di ranah siber.
“e-SIM adalah representasi solusi masa depan. Dengan kemampuan integrasi sistem digital yang mendalam serta implementasi pendaftaran biometrik, teknologi ini menawarkan lapisan perlindungan ganda terhadap potensi penyalahgunaan data sensitif dan berbagai tindak kejahatan digital yang merajalela, seperti spam, phishing, hingga aktivitas perjudian daring,” ungkap Menteri Meutya dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang e-SIM dan Pemutakhiran Data yang berlangsung di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (11/4).
Lebih dari sekadar evolusi dari kartu SIM fisik konvensional, e-SIM yang terintegrasi secara permanen ke dalam perangkat telekomunikasi menghadirkan efisiensi yang signifikan bagi para pengguna maupun operator seluler. Di samping penguatan benteng pertahanan data pribadi, teknologi ini juga diproyeksikan akan memperkokoh ekosistem Internet of Things (IoT) serta meningkatkan efisiensi operasional di seluruh lini industri telekomunikasi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Meutya juga menyoroti urgensi pembatasan jumlah registrasi nomor seluler yang terasosiasi dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, saat ini diberlakukan batasan maksimal tiga nomor untuk setiap operator seluler, atau akumulasi hingga sembilan nomor untuk tiga operator yang berbeda.
“Kami menemukan sejumlah kasus di mana satu NIK secara tidak bertanggung jawab digunakan untuk mendaftarkan lebih dari seratus nomor seluler. Situasi ini sangat rentan dimanfaatkan untuk aktivitas kejahatan digital, dan ironisnya, pemilik NIK yang sah justru harus menanggung konsekuensi dari tindakan yang tidak pernah mereka lakukan,” jelas Menteri Meutya dengan nada prihatin.
Sebagai tindak lanjut yang konkret, Kementerian Komunikasi dan Digital akan segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permenkomdigi) yang baru. Regulasi ini bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap implementasi pembatasan jumlah nomor seluler dan sekaligus memperkuat mekanisme verifikasi identitas dalam setiap proses registrasi.
Menkomdigi juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada para operator seluler terkemuka di Indonesia, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, dan Smart Telecom, atas inisiatif mereka dalam menyediakan layanan migrasi ke teknologi e-SIM. Layanan ini dapat diakses baik melalui gerai fisik maupun platform daring. Pemerintah aktif mendorong para operator untuk menjadi garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat melalui kampanye migrasi e-SIM yang merupakan bagian integral dari Gerakan Nasional Kebersihan Data Digital.
“Untuk saat ini, peralihan ke e-SIM memang belum bersifat mandatori. Namun demikian, kami sangat menganjurkan kepada seluruh masyarakat yang memiliki perangkat yang kompatibel dengan teknologi e-SIM untuk segera melakukan migrasi. Langkah ini krusial demi terciptanya keamanan data pribadi yang lebih terjamin dan perlindungan yang optimal terhadap potensi penyalahgunaan identitas digital,” tegas Menteri Meutya.
Dengan populasi yang mencapai 280 juta jiwa dan jumlah nomor seluler aktif yang melampaui 350 juta, Indonesia menghadapi tantangan yang signifikan dalam pengelolaan data pelanggan. Menkomdigi Meutya Hafid sekali lagi menegaskan komitmen kuat pemerintah untuk membersihkan data seluler yang bermasalah dan membangun ekosistem digital yang aman, bersih, dan dapat dipercaya oleh seluruh masyarakat.
“Gerakan besar ini semata-mata ditujukan untuk mewujudkan keamanan kita bersama di ranah digital. Migrasi menuju e-SIM dan pembaruan data pelanggan akan menjadi fondasi yang kokoh dalam membangun ruang digital Indonesia yang jauh lebih sehat dan terpercaya di masa depan,” pungkasnya dengan optimisme. *R106