Jakarta (Lokapalanews.com) – Gelombang rokok ilegal yang kian masif di Indonesia telah menyulut keprihatinan mendalam dari anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Wihadi Wiyanto. Dalam lawatannya ke jantung industri rokok kretek nasional, PT Gudang Garam yang berlokasi di Pasuruan, Jawa Timur, Wihadi tidak menyembunyikan kegelisahannya terkait tren penurunan penebusan pita cukai yang secara langsung menggerogoti pundi-pundi penerimaan negara.
Menurut legislator dari Senayan ini, merosotnya angka penebusan pita cukai bukan semata-mata disebabkan oleh melemahnya daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global. Faktor krusial lain yang turut memperparah situasi ini adalah ekspansi peredaran rokok bodong alias tanpa pita cukai yang kini semakin leluasa menjejali pasar domestik.
“Dari data konkret yang dipaparkan oleh jajaran manajemen PT Gudang Garam, terlihat dengan jelas adanya penurunan signifikan dalam penebusan pita cukai. Fenomena ini tentu menjadi sinyal bahaya yang tidak bisa diabaikan. Selain tantangan daya beli yang masih terasa, keberadaan rokok ilegal menjadi kontributor utama dalam penurunan ini,” ungkap Wihadi, Kamis (4/11).
Wihadi dengan tegas mengingatkan bahwa industri rokok merupakan salah satu pilar utama penyumbang penerimaan cukai bagi kas negara. Oleh karena itu, tergerusnya penjualan produk rokok legal akibat serbuan rokok ilegal berpotensi menimbulkan dampak negatif yang meluas terhadap stabilitas keuangan negara secara keseluruhan.
“Mengapa sektor ini menjadi fokus perhatian utama kami di Komisi XI? Jawabannya jelas, karena tulang punggung pendapatan negara dari sektor cukai sangat bertumpu pada kinerja industri hasil tembakau. Apabila fondasi ini tidak dijaga dengan baik, konsekuensinya akan sangat terasa pada postur penerimaan negara,” tandas politisi vokal dari Partai Gerindra ini, dilansir Parlementaria.
Sebagai langkah responsif, Komisi XI DPR RI bertekad untuk terus menyerap aspirasi dan keluhan dari para pelaku industri tembakau. Langkah ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai berbagai permasalahan pelik yang mereka hadapi di lapangan, sekaligus merumuskan solusi yang tepat dan efektif demi menjaga keberlangsungan dan stabilitas sektor yang vital ini.
Agenda kunjungan kerja Komisi XI tidak berhenti di Jawa Timur. Rencananya, tim yang sama juga akan menyambangi salah satu raksasa industri rokok lainnya, yaitu PT Djarum yang berpusat di Jawa Tengah. Tujuannya adalah untuk menggali informasi lebih mendalam terkait dinamika yang berkembang di seluruh ekosistem industri tembakau nasional.
“Setelah rangkaian kunjungan kerja ini rampung, kami akan segera duduk bersama dengan pihak pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait lainnya. Kita akan berdiskusi secara intensif untuk mencari solusi terbaik agar industri ini tetap dapat tumbuh dan berkembang, sekaligus memastikan bahwa target penerimaan negara dari sektor ini tetap aman dan terjaga,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wihadi menyampaikan desakan yang kuat kepada aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas dan tanpa kompromi terhadap para aktor di balik peredaran rokok ilegal. Menurutnya, supremasi hukum harus ditegakkan secara adil dan merata, tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat dalam praktik merugikan negara ini.
“Kita harus menunjukkan ketegasan yang tidak bisa ditawar. Penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal adalah sebuah keharusan, bukan lagi pilihan. Jika kita lemah dalam hal ini, tatanan industri yang sehat dan kompetitif akan hancur berantakan,” tegasnya dengan nada memperingatkan.
Selain itu, Wihadi juga menyoroti potensi munculnya produk-produk sejenis lainnya yang secara diam-diam ikut menggerogoti pangsa pasar rokok legal. Hal ini perlu ditelusuri lebih lanjut agar pengawasan yang lebih komprehensif dapat dilakukan secara menyeluruh di seluruh rantai pasok dan distribusi.
“Kami ingin melihat permasalahan ini secara lebih komprehensif. Bukan tidak mungkin bahwa yang mengganggu pasar rokok legal bukan hanya rokok ilegal konvensional, tetapi juga ada produk-produk lain yang menyerupai dan secara perlahan mengikis pangsa pasar yang seharusnya menjadi milik produk legal,” imbuhnya.
Wihadi sekali lagi menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan secara sistematis dan menjangkau hingga ke akar-akarnya. Ini termasuk penindakan terhadap produk ilegal yang masuk melalui jalur penyelundupan gelap maupun produk yang diproduksi secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dan tanpa membayar cukai sepeser pun.
“Pemerintah tidak boleh setengah-setengah dalam menangani masalah ini. Rokok ilegal, baik yang diselundupkan secara ilegal maupun yang diproduksi tanpa pita cukai, semuanya harus diberantas tuntas tanpa terkecuali,” pungkasnya dengan nada penuh harap.
Dengan serangkaian langkah yang terukur, konsisten, dan melibatkan seluruh pihak terkait, Wihadi optimis bahwa sektor industri hasil tembakau akan tetap mampu memberikan kontribusi yang optimal terhadap penerimaan negara. Di saat yang sama, langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif bagi seluruh pelaku industri yang patuh terhadap regulasi.
Komisi XI DPR RI menyatakan komitmennya untuk terus mendorong lahirnya solusi-solusi konkret melalui dialog aktif dan konstruktif dengan para pengusaha, perwakilan pemerintah, serta berbagai pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah agar industri yang legal tidak semakin tergerus oleh praktik-praktik bisnis ilegal yang merugikan negara dan mengancam keberlangsungan usaha yang jujur. *R104