Ekbis  

Wajib Lapor! Industri di Indonesia Kini harus Kirim Data tiap Triwulan

Jakarta (Lokapalanews.com) – Kabar terbaru bagi para pelaku industri di Tanah Air! Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menerbitkan Permenperin Nomor 13 Tahun 2025. Regulasi anyar ini mewajibkan seluruh perusahaan industri dan pengelola kawasan industri untuk menyampaikan data secara berkala melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Langkah ini bertujuan untuk memperkuat fondasi data industri nasional demi pengambilan kebijakan ekonomi dan industri yang lebih tepat sasaran.

Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Adie Rochmanto Pandiangan, menegaskan bahwa sektor industri manufaktur memegang peranan krusial dalam perekonomian nasional. Guna mencapai target pertumbuhan ekonomi yang ambisius, penguatan struktur dan kedalaman industri menjadi sebuah keniscayaan, yang memerlukan dukungan data yang valid dan terpercaya.

Pembangunan SIINas selama lima tahun terakhir merupakan wujud komitmen Kemenperin dalam menyediakan platform data industri yang komprehensif. Meskipun melibatkan ekosistem industri yang luas dan kompleks, Kemenperin optimis bahwa SIINas akan mampu menyajikan data yang akurat, terkini, dan berkualitas tinggi, memberikan gambaran kinerja industri secara real-time.

Permenperin 13/2025 hadir sebagai pengganti Permenperin 2/2019 dan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025. Perubahan signifikan terletak pada frekuensi pelaporan data. Jika sebelumnya pelaporan dilakukan setiap semester, kini pelaku industri diwajibkan melaporkan data setiap triwulan atau empat kali dalam setahun melalui SIINas.

Menurut Adie, perubahan ini selaras dengan kebutuhan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menghitung Produk Domestik Bruto (PDB) sektor industri secara triwulanan dan lebih detail. Batas waktu pelaporan untuk setiap triwulan pun telah ditetapkan dengan jelas dalam peraturan baru ini.

Untuk triwulan I, batas akhir pelaporan adalah 10 April, namun khusus tahun 2025 diperpanjang hingga 15 April. Pelaporan triwulan II paling lambat 10 Juli, triwulan III paling lambat 10 Oktober, dan triwulan IV paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.

Selain frekuensi, Permenperin 13/2025 juga memuat perubahan pada jenis data yang dilaporkan. Penyesuaian ini mencakup informasi terkait praktik kerja industri, rencana produksi dan distribusi, serta data lain yang dianggap relevan dengan dinamika industri saat ini.

Kemenperin berharap batas waktu pelaporan yang telah ditetapkan dapat menjadi perhatian serius bagi seluruh pelaku industri dan pengelola kawasan industri. Ketepatan waktu dalam penyampaian data sangat krusial agar data tersebut dapat segera diproses dan dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, termasuk perhitungan PDB.

Kewajiban pelaporan data melalui SIINas bukanlah hal baru. Dasar hukumnya telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri. Dengan demikian, kepatuhan terhadap regulasi ini bersifat wajib dan mengikat.

Adie menegaskan bahwa akan ada konsekuensi bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan. Perusahaan yang tertib melaporkan data akan mendapatkan prioritas dalam layanan dan fasilitas dari Kemenperin. Sebaliknya, perusahaan yang lalai tidak akan dapat mengajukan fasilitas dan layanan, serta berpotensi dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemenperin berkomitmen untuk terus memberikan asistensi dan sosialisasi terkait implementasi Permenperin 13/2025 agar berjalan lancar dan efektif. Monitoring dan evaluasi kepatuhan perusahaan juga akan dilakukan secara berkala.

Kepatuhan terhadap pelaporan data bukan hanya sekadar tanggung jawab perusahaan, melainkan bagian dari upaya bersama untuk menjaga kualitas dan akurasi data industri nasional. Data yang akurat menjadi landasan penting dalam pengambilan kebijakan yang strategis.

Meskipun memahami bahwa perubahan ini memerlukan penyesuaian, Kemenperin meyakini bahwa Permenperin 13/2025 akan memperkuat ekosistem industri pengolahan nonmigas dalam menghadapi berbagai tantangan. Koordinasi dengan Direktorat Pembina juga telah dilakukan untuk memberikan pembinaan kepada perusahaan industri dan kawasan industri agar tertib dalam pelaporan.

Kemenperin juga menggandeng pemerintah daerah dan asosiasi industri sebagai mitra strategis untuk mengingatkan para pelaku industri di wilayah dan anggota mereka agar aktif melaporkan data industri. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem industri yang lebih kondusif, terpadu, efisien, dan berbasis data yang akurat. *R105

Lokapalanews.com adalah salah satu media online di Indonesia hadir dengan sajian informasi yang aktual, informatif, inspiratif, dan mencerahkan di tengah derasnya aliran informasi yang tak jelas kebenarannya.