Penangkapan hakim dan aparat peradilan dalam kasus suap ekspor CPO kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Fenomena mafia peradilan, yang melibatkan suap dan praktik kotor lainnya, bagai penyakit kronis yang tak kunjung sembuh, menggerogoti kepercayaan publik.
Akar masalah suap hakim dan mafia peradilan di Indonesia meliputi budaya korupsi yang sistemik, lemahnya pengawasan, rekrutmen dan promosi yang tidak transparan, kesejahteraan hakim yang belum optimal, intervensi pihak luar, serta minimnya pendidikan integritas yang efektif.
Langkah strategis memberantas masalah ini meliputi reformasi struktural peradilan yang transparan, peningkatan kesejahteraan hakim disertai penegakan sanksi tegas, penguatan fungsi pengawasan internal dan eksternal, pemanfaatan teknologi untuk transparansi, serta pelibatan aktif masyarakat sipil.
Pemberantasan suap dan mafia peradilan memerlukan pendekatan multidimensi yang konsisten. Reformasi struktural, teknologi, penegakan hukum tegas, dan peningkatan kesadaran integritas adalah kunci memulihkan kepercayaan publik pada hukum di Indonesia. *