VMS Jadi Senjata Baru Nelayan: Aman di Laut, Legal di Pasar Ekspor

KKP mendorong penerapan teknologi Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) pada kapal-kapal perikanan Indonesia.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong penerapan teknologi Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) pada kapal-kapal perikanan Indonesia. Teknologi ini dinilai membawa banyak manfaat, terutama bagi keselamatan nelayan dan legalitas produk perikanan ekspor.

Dengan VMS, posisi kapal dapat dipantau secara real time. Teknologi ini penting saat terjadi kondisi darurat seperti kerusakan mesin, tenggelam, atau kecelakaan laut. Selain itu, data dari VMS menjadi bukti penting bahwa ikan yang ditangkap tidak berasal dari tindakan ilegal (IUU Fishing).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, mengatakan bahwa VMS tidak hanya alat pengawasan, tetapi juga pelindung nelayan. Penggunaannya menjadi bagian dari standar operasional pelayaran kapal perikanan.

“VMS kami dorong sebagai alat keamanan, keselamatan, sekaligus bukti ketertelusuran (traceability) produk ekspor. Ini bukan sekadar alat pemantau,” ujar Ipunk dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (15/4).

Pemasangan VMS wajib bagi kapal-kapal yang telah bermigrasi izin dari daerah ke pusat. Namun, pemasangannya dilakukan secara bertahap agar nelayan tetap bisa melaut tanpa hambatan. Evaluasi dilakukan setiap triwulan untuk memastikan efektivitas kebijakan ini.

“Kami terus melakukan evaluasi secara berkala setiap triwulan, agar pemasangan VMS berjalan sesuai aturan tanpa mengganggu kegiatan nelayan,” tegas Ipunk.

Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, menambahkan bahwa harga perangkat VMS kini semakin terjangkau. Saat ini, sudah ada penyedia yang menawarkan paket VMS di bawah Rp10 juta, termasuk biaya berlangganan (airtime).

Hal ini disampaikan dalam dialog KKP bersama Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) pada Maret 2025. Pertemuan tersebut bertujuan memberikan pemahaman teknis dan manfaat praktis VMS bagi nelayan.

Menurut Saiful, langkah KKP ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan teknologi yang ramah bagi pelaku usaha kecil, tanpa melibatkan aspek pengawasan dan keinginan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menegaskan kesadaran nelayan terhadap pentingnya tata kelola perikanan terus meningkat. Ini terlihat dari keberadaan yang tumbuh secara signifikan.

“Pelaku usaha kini mulai patuh terhadap aturan penangkapan ikan berkelanjutan. Mereka sadar bahwa legalitas adalah kunci menembus pasar ekspor,” ujar Latif.

Ia mencatat bahwa lebih dari 5.190 kapal telah bermigrasi ke sistem izin pusat karena beroperasi di atas 12 mil laut. Dari jumlah tersebut, 756 secara sukarela telah memasang VMS. Hal ini mencerminkan keberhasilan pendekatan dialogis yang dilakukan KKP dalam mendorong kepatuhan dan perubahan perilaku nelayan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menegaskan komitmennya untuk membenahi sektor perikanan melalui kebijakan Penangkapan Ikan Terukur. Ia menekankan bahwa seluruh upaya ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan nelayan, sekaligus menjaga kehausan sumber daya laut Indonesia. *R106

Lokapalanews.com hadir sebagai salah satu media daring terpercaya di Indonesia dengan informasi tajam, terpercaya, mencerahkan!