Heboh ijazah palsu pejabat bukan lagi rahasia. Banyak kampus diduga keluarkan ijazah “asli tapi palsu”. Mahasiswa titipan tak kuliah, nilai diatur, data PDDikti dimanipulasi. Pejabat kampus terkesan tutup mata. Praktik ini merusak mutu pendidikan dan keadilan. Ijazah tak lagi bukti ilmu. Pejabat dengan ijazah palsu bahayakan negara. Perlu tindakan tegas berantas mafia ijazah demi selamatkan pendidikan Indonesia. Mengapa?
Isu mengenai keaslian ijazah, khususnya di kalangan pejabat dan mantan pejabat, belakangan ini kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di berbagai lapisan masyarakat. Fenomena yang lebih mengkhawatirkan dari sekadar dugaan pemalsuan dokumen adalah praktik yang dikenal sebagai “ijazah asli tapi palsu”.
Praktik ini mengacu pada penerbitan ijazah oleh institusi pendidikan tinggi yang secara fisik terlihat sah dan terdaftar dalam sistem, namun diperoleh tanpa melalui proses perkuliahan yang semestinya.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Lokapalanews.com, modus operandi yang umum terjadi melibatkan mahasiswa titipan yang memiliki koneksi khusus atau memberikan sejumlah imbalan kepada oknum di lingkungan kampus. Mahasiswa-mahasiswa ini secara formal terdaftar sebagai peserta didik, namun kenyataannya tidak pernah mengikuti kegiatan perkuliahan, baik secara tatap muka maupun daring.
Anehnya, meskipun tidak pernah mengikuti perkuliahan, transkrip nilai mahasiswa “titipan” ini diisi dengan nilai-nilai yang memuaskan, seolah-olah mereka telah menyelesaikan seluruh mata kuliah dengan baik.
Lebih lanjut, data mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), yang merupakan basis data resmi di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, juga dimanipulasi agar status mereka tercatat sebagai mahasiswa aktif dan lulus.
Puncak dari praktik ini adalah ketika mahasiswa “titipan” tersebut mengikuti prosesi wisuda layaknya mahasiswa lain yang telah menyelesaikan studi mereka dengan jerih payah.
Kehadiran mereka dalam acara wisuda hanya bersifat formalitas untuk memberikan kesan legalitas pada ijazah yang akan mereka terima.
Praktik “ijazah asli tapi palsu” ini memiliki dampak yang sangat merugikan bagi kualitas pendidikan tinggi secara keseluruhan.
Ketika ijazah tidak lagi mencerminkan kompetensi dan pengetahuan yang sesungguhnya, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan akan terkikis.
Selain itu, praktik ini juga menciptakan ketidakadilan bagi mahasiswa yang telah bersusah payah mengikuti perkuliahan dan menyelesaikan studi mereka dengan jujur.
Keberadaan oknum-oknum yang mendapatkan gelar secara instan merendahkan nilai perjuangan para mahasiswa yang berintegritas.
Lebih jauh lagi, pejabat publik yang menggunakan ijazah palsu untuk meraih posisi strategis dapat membahayakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Keputusan-keputusan penting yang mereka ambil berpotensi tidak didasarkan pada kompetensi dan pemahaman yang memadai. Oleh karena itu, tindakan tegas dan komprehensif diperlukan untuk memberantas praktik “ijazah asli tapi palsu” ini demi menyelamatkan masa depan pendidikan tinggi Indonesia.
Pemerintah dan pihak berwenang perlu meningkatkan pengawasan, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan memperbaiki sistem administrasi pendidikan agar lebih transparan dan akuntabel.
Dengan memberantas praktik kotor ini, diharapkan ijazah dapat kembali menjadi representasi yang valid dari ilmu pengetahuan dan kompetensi seseorang. *101