Jakarta (Lokapalanews.com) – Direktorat Polairud Baharkam Polri mengungkap kasus penggelapan kapal KM Poseidon 03 yang disertai dugaan pembunuhan terhadap salah satu awak. Kapal ditemukan kosong di perairan selatan Belitung dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Kasus bermula pada 24 Maret 2024 kapal saat nahkoda WILSON AL 07, Tupal Sianturi, melaporkan kerusakan dinamo jangkar di KM Poseidon 03. Kapal itu tidak bisa mengangkat jangkar dan sempat hilang dari lokasi penangkapan ikan.
Dua hari setelah laporan, kapal diketahui meninggalkan area fishing ground tanpa izin. Pemilik kapal kemudian melacak pergerakan menggunakan sistem VMS.
Pada 28 Maret, kapal terdeteksi menuju wilayah Belitung. Lalu, pada 30 Maret pukul 23.58 WIB, KM Poseidon 03 hilang kontak di perairan selatan Pulau Belitung, sekitar 0,8 mil laut dari Pantai Penyabong.
Tim SAR dan Ditpolairud bergerak cepat melakukan pencarian. Kapal akhirnya ditemukan, namun dalam kondisi telah ditinggalkan seluruh awaknya.
Barang-barang di atas kapal juga dilaporkan hilang. Pemilik kapal mengalami kerugian materil sebesar Rp400 juta akibat kejadian tersebut.
Hasil temuan menunjukkan indikasi kuatnya penggelapan kapal yang mendorong motif ekonomi dan balas dendam pribadi di antara para awak kapal.
“Awalnya mereka berniat menggelapkan kapal karena masalah ekonomi.Namun terjadi kelalaian fatal yang diduga menyebabkan kematian kru,” kata Kasubdit Gakkum Polair Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go, Jumat (25/4).
Polisi menetapkan dua tersangka, yakni Budiono bin Suparlan dan Resmawanto bin Suparlan. Keduanya diduga terlibat dalam penggelapan dan kematian kru.
Barang bukti yang diamankan meliputi kapal KM Poseidon 03, dokumen manifest, SPB, dan sejumlah kwitansi perbekalan kapal.
Para tersangka dijerat Pasal 372 jo 374 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus ini. *R104