Jakarta (Lokapalanews.com) – Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya menilai Revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen merupakan momentum penting untuk menciptakan regulasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4), Asep menyoroti pentingnya memperbarui UU yang sudah berusia 25 tahun sejak berlaku pada tahun 2000.
Menurut Asep, paradigma lama yang memosisikan konsumen hanya sebagai objek keuntungan harus diubah. Konsumen harus dipandang sebagai manusia yang hak-haknya wajib dilindungi secara menyeluruh.
“Konsumen itu adalah manusia. Maka kita harus jaga, kita lindungi, dari segala hal yang dia konsumsi,” ujar politisi Partai NasDem itu, dilansir Parlementaria.
Ia menekankan bahwa perlindungan konsumen harus mencakup seluruh aspek, mulai dari produk barang hingga jasa, dari sejak dalam kandungan hingga akhir hayat.
Salah satu isu krusial yang diangkat Asep adalah pentingnya kejujuran pelaku usaha dalam mencantumkan informasi produk secara transparan dan akurat.
“Kejujuran pelaku usaha dalam mencantumkan kandungan produknya sangat penting. Ini menyangkut hak konsumen untuk mengetahui apa yang mereka konsumsi,” tegasnya.
Asep juga mengingatkan bahwa informasi yang tidak jujur dapat membahayakan konsumen, baik secara kesehatan maupun ekonomi.
Ia berharap revisi UU ini tidak hanya berorientasi administratif dan teknis, tetapi membawa perubahan mendasar dalam sistem perlindungan konsumen di Indonesia.
“Jangan hanya sebatas formalitas. Revisi ini harus menjadi titik balik dalam memanusiakan konsumen,” tandasnya.
Dengan revisi tersebut, DPR ingin membentuk ekosistem perdagangan yang adil, sehat, dan bertanggung jawab bagi semua pihak.
Pemerintah dan pelaku usaha diharapkan ikut berkomitmen dalam mengimplementasikan UU Perlindungan Konsumen yang baru secara konsisten dan tegas. *R104