Bahasa Indonesia Dijaga, Identitas Bangsa Ditegakkan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, Jumat (25/4),

Jakarta (Lokapalanews.com) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, Jumat (25/4/2025), di Plaza Insan Pendidikan Berprestasi, Gedung A, Kemendikdasmen, Jakarta.

Peluncuran peraturan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga kedaulatan bahasa Indonesia, memperkuat identitas nasional, serta meningkatkan mutu pendidikan di tengah tantangan globalisasi yang kian masif.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menekankan pentingnya mengutamakan bahasa Indonesia di ruang publik dan dalam dokumen resmi untuk memperkuat jati diri bangsa di era modern.

Menurut Abdul Mu’ti, penggunaan bahasa asing yang berlebihan di berbagai sektor, termasuk dalam pidato pejabat negara, perlu segera dikoreksi melalui kesadaran kolektif demi menjaga martabat bangsa.

“Bahasa bukan sekedar alat komunikasi, melainkan juga alat diplomasi dan identitas bangsa. Bahasa yang santun menunjukkan kehormatan diri dan kebangsaan,” kata Abdul Mu’ti dalam Berbagainya.

Ia juga menyoroti pentingnya menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan agar dapat bersaing di tingkat global dan membangun peradaban bangsa yang maju.

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Hafidz Muksin, menambahkan, Trigatra Bangun Bahasa – utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing – menjadi prinsip utama yang akan terus disosialisasikan.

Hafidz mendorong agar materi kebahasaan serta uji kemahiran berbahasa Indonesia dimasukkan ke dalam program orientasi pegawai baru di instansi pemerintah dan swasta.

Ia menegaskan, pengawasan penggunaan bahasa Indonesia akan dilakukan melalui program-program konkret untuk membangun kebiasaan berbahasa yang tertib dan penuh kebanggaan.

“Pelaksanaan pengawasan nasional ini bertujuan menjaga pelestarian bahasa Indonesia sebagai simbol negara dan memperkuat sikap positif terhadap penggunaan bahasa,” ujar Hafidz.

Kemendikdasmen berharap seluruh pemangku kepentingan, dari pusat hingga daerah, berkomitmen penuh mengimplementasikan pedoman ini untuk mewujudkan Indonesia yang semakin berdaulat dalam berbahasa. *R105

Lokapalanews.com hadir sebagai salah satu media daring terpercaya di Indonesia dengan informasi tajam, terpercaya, mencerahkan!