Jakarta (Lokapalanews.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengambil langkah tegas demi keamanan para penumpangnya. Perusahaan pelat merah ini mewajibkan sertifikasi bagi seluruh petugas operasional kereta api. Langkah ini membuktikan keseriusan KAI dalam memastikan setiap perjalanan kereta berjalan tanpa cela, sesuai standar kompetensi yang ditetapkan pemerintah.
“Keselamatan adalah harga mati bagi KAI. Sertifikasi ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk mewujudkan perjalanan kereta yang aman dan selamat bagi semua,” ujar Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, dengan nada mantap.
Siapa saja petugas operasional yang wajib bersertifikat ini? Mereka adalah garda terdepan pengoperasian kereta, mulai dari Masinis gagah berani (Awak Sarana Perkeretaapian/ASP), Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) yang sigap, Pengendali Perjalanan Kereta Api Terpusat (PPKT) yang awas, Pengawas Peron (PAP) yang ramah, Petugas Rumah Sinyal (PRS) yang teliti, Petugas Langsir (PLR) yang cekatan, Pengendali Perjalanan Kereta Api Pusat (PPKP) yang strategis, hingga Petugas Jaga Lintasan (PJL) yang waspada.
Hingga Maret 2025, KAI mencatat pencapaian gemilang. Sebanyak 9.456 petugas, atau sekitar 95% dari total 9.942 petugas operasional, telah mengantongi sertifikat resmi. Sementara itu, sisa 486 petugas (sekitar 5%) sedang dalam proses pengajuan sertifikasi kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), pihak regulator yang berwenang mengeluarkan “tiket” kompetensi ini.
“Sertifikasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan pengakuan resmi dari pemerintah atas keahlian dan kecakapan yang dimiliki setiap insan KAI,” tegas Anne, menekankan betapa pentingnya validasi kompetensi ini.
Bagaimana dengan para Masinis, nahkoda di balik lokomotif? Dari total 4.193 Masinis yang dimiliki KAI, sebanyak 3.931 (94%) telah memegang sertifikat keahlian. Sisanya, 262 calon Masinis hasil rekrutmen anyar, kini tengah menjalani pendidikan intensif dan proses pengajuan sertifikasi.
KAI tidak main-main soal ini. Jika masa berlaku sertifikasi seorang Masinis habis, ia tidak diperkenankan menjalankan tugas hingga perpanjangan sertifikat diterbitkan. “Ini adalah wujud komitmen KAI untuk memastikan setiap perjalanan kereta api berada di tangan personel yang benar-benar kompeten dan berlisensi,” jelas Anne dengan serius.
Bukan hanya Masinis, seluruh petugas KAI yang terlibat langsung dalam operasional kereta api juga wajib memiliki sertifikasi sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Tak berhenti di situ, KAI secara rutin menggelar uji kompetensi untuk memastikan para petugas terus memahami dan menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
“KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di lini operasional melalui program sertifikasi dan pelatihan berkelanjutan. Upaya ini adalah investasi kami demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh pelanggan setia kereta api,” pungkas Anne, menutup penjelasannya dengan optimisme.
Dengan langkah proaktif ini, KAI mengirimkan sinyal kuat bahwa keselamatan penumpang adalah prioritas tertinggi. Sertifikasi bukan sekadar dokumen, melainkan jaminan mutu pelayanan dan keamanan di setiap jengkal rel kereta api Indonesia. *R105