Jakarta (Lokapalanews.com) – Sebuah fakta mencengangkan terkuak: moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi jebol total! Ratusan ribu nyawa pekerja rentan diberangkatkan secara ilegal, membuktikan lemahnya benteng perlindungan negara.
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, dengan nada geram, menyebutkan angka fantastis 183 ribu PMI ilegal melenggang ke Arab Saudi sejak 2015. Tahun 2024 ini saja, 25 ribu PMI kembali menjadi korban sindikat pengiriman gelap.
“Moratorium jelas-jelas ada, tapi ratusan ribu bisa lolos ilegal! Ini bukan sekadar lemah, ini kebobolan sistemik yang parah!” seru Nurhadi, menyampaikan kegelisahannya kepada media, Selasa (29/4/2025).
Dalam forum rapat kerja bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding, Senin (28/4/2025), Nurhadi menyoroti kinerja atase tenaga kerja di Arab Saudi yang terkesan mandul. Bagaimana mungkin puluhan ribu PMI ilegal terus membanjiri Saudi tanpa terdeteksi?
“Apa sebenarnya fungsi atase tenaga kerja di sana? Sebanyak ini kok bisa kecolongan?” tanya legislator dari Jawa Timur VI itu dengan nada tinggi.
Nurhadi mendesak pemerintah untuk membongkar aturan mana yang menjadi celah kejahatan ini. Di tengah moratorium resmi, pengiriman PMI nonprosedural dalam skala besar terus terjadi.
“Di tengah moratorium bertahun-tahun, kita bisa kebobolan ratusan ribu PMI? Aturan mana yang begitu rapuh hingga bisa dibobol terus-menerus?” desaknya.
Lebih jauh, Nurhadi mempertanyakan nasib 183 ribu PMI ilegal yang sudah berada di Arab Saudi jika moratorium benar-benar dicabut. Apakah mereka akan mendapat perlindungan atau justru terombang-ambing tanpa kepastian hukum?
“Bagaimana nasib 183 ribu PMI unprosedural di Saudi sebelum moratorium dicabut? Apakah mereka bisa langsung dilindungi, dilegalkan dengan aturan baru?” tanyanya, menyiratkan kekhawatiran mendalam.
Wacana pencabutan moratorium memang tengah menghangat, diiringi janji manis Arab Saudi soal kuota besar dan gaji tinggi. Namun, bayang-bayang kasus kekerasan dan hukum yang menimpa PMI di sana masih menghantui.
Nurhadi menegaskan, perlindungan bagi seluruh PMI, termasuk yang berangkat ilegal, adalah harga mati. Negara tidak boleh lepas tangan. “Apakah mereka akan dibiarkan tanpa status perlindungan hukum?” ulangnya, menekankan urgensi masalah ini.
Rapat kerja Komisi IX DPR tidak hanya membahas kebocoran moratorium, tetapi juga penguatan tata kelola perlindungan PMI, peran atase ketenagakerjaan, dan penanganan korban TPPO.
Nurhadi mengingatkan, perlindungan PMI adalah kewajiban negara yang harus dijalankan dengan kesungguhan, bukan sekadar formalitas di atas kertas. “Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah untuk melindungi pekerja migran kita,” pungkasnya. *R101