Iklan Berganti
Hukum  

Pemegang Saham Gugat PT BRW, Hakim Diminta Jeli

Permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) PT Bali Ragawisata yang ditunjuk pemegang sahamnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memicu polemik hukum.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) PT Bali Ragawisata (PT BRW) yang ditunjuk pemegang sahamnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memicu polemik hukum. Permintaan ini dinilai perlu ditangani dengan hati-hati karena berpotensi membawa perusahaan ke jurang kepailitan.

Majelis hakim yang menangani perkara ini diminta meminta ekstra jeli dalam menilai permohonan tersebut. Sebab, pengajuan pailit oleh pemegang saham terhadap perusahaannya sendiri bisa berdampak besar terhadap kreditor lain.

Praktisi hukum kepailitan dan dosen Universitas Dharma Indonesia, Chairul Aman, S.H., M.H., menekankan pentingnya majelis hakim memahami motif di balik pengajuan permohonan tersebut. Menurutnya, permohonan dari kreditor yang juga pemegang saham harus memenuhi syarat sesuai Undang-Undang, namun tetap perlu diteliti niat dibaliknya.

“Majelis hakim harus cermat melihat apakah langkah ini murni demi tagihan atau ada motif lain yang dapat merugikan kreditor lain,” kata Chairul Aman saat dihubungi, Senin (28/4).

Chairul mengingatkan bahwa pemegang saham seharusnya menjaga perusahaan agar tidak jatuh dalam kondisi pailit. Jika terjadi pailit, harta perusahaan harus dijual untuk membayar utang dan bisa berakhir pada likuidasi.

Menurut Chairul, permasalahan utang sebaiknya diselesaikan melalui jalur lain yang tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi perusahaan dan kreditor. Ia menilai, langkah pailit seharusnya menjadi opsi terakhir, bukan jalan pintas.

Saat ini, PT BRW tengah menjalani konferensi enam permohonan pembatalan perdamaian. Salah satunya adalah Lily Bintoro, pemegang saham PT BRW bersama Djie Tjian An, Didi Dawis, dan Saiman Ernawan.

Permohonan ini muncul pada saat PT BRW masih berkewajiban menjalankan perjanjian homologasi untuk membayar utang sekitar Rp3,5 triliun, sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2021.

Dalam kesepakatan tersebut, kuasa hukum PT BRW, Ghazi Luthfi, menjelaskan perusahaan sebenarnya telah berupaya melunasi utangnya dengan menjual aset berupa tanah dan bangunan di Bali. Namun, upaya tersebut terkendala oleh aksi hukum salah satu pemegang saham, Saiman Ernawan.

Saiman disebut menghambat penjualan aset dengan melaporkan ke kepolisian dan menggugat secara perdata, sehingga aset perusahaan diblokir dan sulit dijual. Hal ini memperparah situasi keuangan PT BRW yang sudah kritis.

Chairul menekankan, dalam banyak kasus serupa, kreditor yang juga pemegang saham kerap menggunakan mekanisme pembatalan homologasi untuk mempercepat tagihan pribadi, bahkan kadang-kadang dengan maksud tertentu yang bertentangan dengan semangat Undang-Undang Kepailitan. *R106

Lokapalanews.com hadir sebagai salah satu media daring terpercaya di Indonesia dengan informasi tajam, terpercaya, mencerahkan!