Malang (Lokapalanews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota terus mendalami kasus dugaan mengungkapkan seksual yang dilakukan dokter berinisial AY di sebuah rumah sakit swasta di Kota Malang. Hingga kini, dua korban telah melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Korban pertama adalah QAR (31), warga Bandung, dan korban kedua berinisial A (30), warga Kota Malang. Keduanya mengaku menjadi korban diungkapkan secara seksi oleh AY saat menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit tempat dokter itu bekerja.
Laporan polisi dari kedua korban sudah diterbitkan dan saat ini menjadi dasar dalam proses investigasi yang tengah berlangsung. Polisi memastikan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menyatakan telah memeriksa beberapa saksi, termasuk teman korban QAR berinisial Y dan seorang pegawai rumah sakit berinisial AK.
Selain itu, polisi juga telah mengantongi rekaman CCTV dari rumah sakit. Namun, Yudi menegaskan, terhadap analisis rekaman tersebut masih berjalan mengingat kompleksitas data dan waktu kejadian yang sudah cukup lama.
“Untuk sementara belum ada tambahan saksi yang diperiksa. Kami masih fokus pada analisis barang bukti yang ada,” kata Yudi kepada media, Rabu (23/4).
Terkait pemanggilan dokter AY, Yudi menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih menunggu kelengkapan keterangan saksi dan alat bukti sebelum melakukan langkah pemeriksaan terhadap pelaku tak terduga.
“Setelah semua bukti dan keterangan saksi lengkap, baru kami melakukan pemanggilan terhadap AY untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan cermat dan profesional, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak korban.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk tidak ragu melaporkannya demi mendukung proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan profesionalisme tenaga kesehatan dan membangun rasa aman di fasilitas pelayanan publik. *R104