Iklan Berganti
Hukum  

Jaringan Narkoba Fredy Pratama Digulung

Polda Kalimantan Selatan kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba dengan mengungkap jaringan besar yang terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Polda Kalimantan Selatan kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba dengan mengungkap jaringan besar yang terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama. Operasi ini berhasil menggagalkan peredaran ribuan gram sabu dan ribuan butir ekstasi melintasi pulau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya mengungkapkan, empat tersangka ditangkap dalam rentang 17 hingga 25 April 2025. Dari keempatnya, disita barang bukti berupa 8.711,83 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.

Tersangka pertama berinisial SP diringkus pada 17 April di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru. Dari tangan SP, polisi menyita sabu seberat 3.002,63 gram yang siap edar.

Tersangka kedua, HM, ditangkap pada 24 April di Jalan Sungai Pahalau, Kota Banjarmasin. Petugas menemukan 1.581,72 gram sabu.

Penangkapan berlanjut ke tersangka ketiga, MF, yang diamankan pada 25 April di Jalan Trikora, Banjarbaru. MF membawa sabu seberat 3.918,20 gram, ekstasi butir 10.049 butir, serta serbuk ekstasi 24,14 gram.

Sementara tersangka keempat berinisial MS, diamankan di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, pada hari yang sama. Polisi menyita 209,28 gram sabu dari tangan MS.

Menurut Kombes Kelana, pelaku keempat merupakan operator kaki tangan jaringan Fredy Pratama. Mereka memiliki peran menyebarkan narkotika di Kalimantan dan Sulawesi secara sistematis dan terorganisir.

“Jaringan ini aktif di Kalimantan Selatan, Barat, dan Utara, serta menjangkau wilayah Sulawesi seperti Makassar, Palu, dan Kendari,” ujar Kombes Kelana Jaya dalam konferensi pers, Selasa (29/4/2025).

Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp13 miliar.

Tak hanya menjerat pelaku dengan hukum pidana narkotika, polisi juga menelusuri aset dan aliran dana mereka. Langkah ini untuk membuka peluang penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ini bagian dari strategi memiskinkan bandar narkoba. Kami pastikan tidak hanya pelaku, tapi seluruh jaringan keuangan mereka juga kami kejar,” tegasnya.

Pengungkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan aparat dalam memutus jaringan Fredy Pratama yang selama ini dikenal licin dan lihai dalam menyamarkan operasinya. *R105

Lokapalanews.com hadir sebagai salah satu media daring terpercaya di Indonesia dengan informasi tajam, terpercaya, mencerahkan!