Jakarta (Lokapalanews.com) – Bareskrim Polri menyita uang senilai total Rp75 miliar dari hasil tindak pidana judi online di Indonesia.
Penyitaan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) berdasarkan laporan hasil analisa (LHA) dari PPATK.
Tercatat ada 5.885 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online, sebagian besar telah diblokir dan dibekukan.
Dari total itu, sebanyak 164 rekening berhasil disita dengan nilai mencapai Rp61 miliar.
“Sisanya masih dalam proses pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK,” ujar Brigjen Himawan Bayu Aji, Jumat (2/5).
Selain penyitaan, Polri juga mengungkap jaringan judi online melalui situs internet yang dikendalikan oleh empat tersangka.
Pengungkapan dimulai dari penangkapan DH di Kabupaten Bandung pada 13 Maret 2025. Ia kini ditahan di Rutan Bareskrim.
Dari pengembangan kasus, tiga tersangka lain ditangkap pada 30 April 2025, yakni AF, RJ, dan QR.
QR diketahui merupakan warga negara asing asal Cina yang menjadi otak jaringan judol tersebut.
Barang bukti yang disita berupa ponsel, kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp14 miliar.
Total nilai kejahatan dari dua operasi ini mencapai Rp75 miliar yang kini diamankan di Bareskrim Polri.
Keempat tersangka dijerat UU ITE, UU Transfer Dana, KUHP, serta UU TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. *R103