Iklan Berganti

Kemnaker Serius Tindak Isu Outsourcing Usai May Day

Buruh dari berbagai aliansi melakukan aksi damai dalam rangka Hari Buruh Internasional di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (1/5/2024). Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan siap mengoordinasikan Arahan Presiden Prabowo Subianto terkait masalah outsourcing yang kembali mencuat dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, Arah Presiden akan menjadi dasar dalam penyusunan regulasi baru sistem kerja outsourcing yang kini tengah disusun dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).

“Kebijakan Presiden yang disampaikan saat May Day menjadi pedoman utama dalam penyusunan Permen tentang outsourcing,” kata Yassierli melalui siaran pers, Jumat (2/5/2025).

Yassierli menyebut pernyataan Presiden Prabowo menunjukkan kepeduliannya terhadap keresahan para pekerja yang selama ini menuntut kejelasan dan perlindungan dari praktik outsourcing.

Menurut dia, praktik alih daya selama hampir dua dekade terakhir memicu banyak persoalan, mulai dari rendahnya upah kerja, rendahnya upah, hingga sulitnya membentuk kesejahteraan pekerja.

“Saya menyambut baik dan siap menyatakan kebijakan Presiden untuk menjawab persoalan outsourcing ini,” tegas Yassierli.

Ia menambahkan, seluruh kebijakan ketenagakerjaan harus berpijak pada UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2), yang menjamin hak atas pekerjaan yang layak dan perlakuan adil bagi setiap warga negara.

Sejalan dengan itu, Kemnaker juga sedang memikirkan penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang berpihak pada keadilan pekerja dan pelaku usaha.

Proses penyusunan UU baru ini, kata Yassierli, merupakan mandat langsung dari Presiden dan bagian dari tindak tindak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lanjut Nomor 168/2023.

Putusan MK tersebut merevisi sebagian ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait perlindungan bagi pekerja dalam sistem outsourcing.

Dengan disusunnya UU dan Permen baru, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adil, melindungi hak pekerja, serta memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Kemnaker memastikan seluruh proses regulasi dilakukan secara transparan dan melibatkan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta pakar ketenagakerjaan untuk menghasilkan kebijakan yang komprehensif. *R101

Lokapalanews.com hadir sebagai salah satu media daring terpercaya di Indonesia dengan informasi tajam, terpercaya, mencerahkan!