Jakarta (Lokapalanews.com) – DPR RI didesak mempercepat pengesahan RUU Penyiaran yang adaptif terhadap kemajuan teknologi, mengingat regulasi saat ini dianggap usang.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menekankan pentingnya regulasi yang fleksibel dan visioner, seiring pesatnya perkembangan teknologi.
“Memang kemajuan teknologi ini adalah suatu hal yang tidak bisa dihentikan. Yang bisa kita lakukan adalah beradaptasi,” ujar Dave dalam RDPU di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5).
UU Penyiaran yang berlaku, disahkan tahun 2002, dinilai tidak relevan karena hanya mengakomodasi teknologi satelit dan siaran analog, sementara platform video on demand dan streaming berbasis internet berkembang pesat.
Dave mengakui kesulitan memprediksi perkembangan teknologi 5-20 tahun ke depan, namun menekankan perlunya UU yang fleksibel.
RUU Penyiaran, yang telah dibahas lintas periode sejak 2012, kini memasuki tahap krusial, dan diharapkan segera rampung dengan masukan dari berbagai pihak.
“Semoga dalam beberapa bulan atau tahun ke depan bisa selesai dan sesuai dengan kemajuan zaman,” harap Dave.
Komisi I DPR RI menyadari urgensi pembaharuan regulasi, untuk menghadapi disrupsi teknologi dan perubahan pola konsumsi media.
Proses legislasi belum final, dan masukan tertulis dari masyarakat dan pakar media sangat diharapkan untuk penyempurnaan RUU.
“Mohon disampaikan secara tertulis, karena ini belum final. Kita masih akan ada rapat lanjutan,” pungkas Dave. *R104