Jakarta (Lokapalanews.com) – Bareskrim Polri berhasil mengungkap modus operandi sindikat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online. Dalam pengungkapan ini, dua orang yang berperan sebagai pendiri dan pengelola perusahaan cangkang berhasil diamankan.
Kedua tersangka yang diidentifikasi dengan inisial OHW dan H diduga kuat mendirikan perusahaan fiktif sebagai upaya untuk mengaburkan aliran dana haram yang berasal dari bisnis perjudian online. Perusahaan-perusahaan cangkang ini digunakan untuk menyamarkan transaksi ilegal dan mempersulit pelacakan oleh pihak berwenang.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim, Rabu (7/5/2025) mengungkapkan bahwa OHW menduduki posisi komisaris di PT A2Z Solusindo Teknologi, sementara H menjabat sebagai direktur di perusahaan yang sama. Meskipun secara formal bergerak di bidang teknologi informasi, perusahaan ini justru dimanfaatkan sebagai kedok untuk memfasilitasi transaksi ilegal dari berbagai situs judi online.
“Baru tadi malam kami menangkap dua orang tersangka yang mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang,” ujar Komjen Pol Wahyu Widada kepada awak media, menegaskan komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online dan TPPU.
Lebih lanjut, Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan bahwa melalui anak perusahaan PT A2Z, yaitu PT TGC, para tersangka menjalankan proses pembayaran dari setidaknya 12 situs judi online yang berbeda. Proses pembayaran ini difasilitasi melalui penggunaan payment gateway digital, yang semakin mempersulit penelusuran sumber dana ilegal tersebut. Beberapa situs judi online yang teridentifikasi terlibat dalam jaringan ini antara lain ArenaSlt77, Tgel77, dan R*yal77VIP.
Dana hasil dari aktivitas perjudian online tersebut kemudian dikumpulkan melalui serangkaian rekening nominee dan perusahaan-perusahaan cangkang yang telah didirikan sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menghindari deteksi dan pelacakan oleh aparat penegak hukum. Namun, berkat kerja keras tim penyidik, total uang yang berhasil disita dari para tersangka mencapai angka yang fantastis, yaitu lebih dari Rp530 miliar. Aset yang disita meliputi sejumlah rekening dari 22 bank yang berbeda, surat berharga obligasi, serta empat unit kendaraan bermotor.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal ini mengatur mengenai hukuman bagi pelaku yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
Dalam kesempatan yang sama, Komjen Pol Wahyu Widada juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan berbagai penawaran praktik judi online yang semakin marak. Beliau menekankan bahwa aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga dapat berdampak negatif pada kondisi psikologis individu dan kehidupan sosial masyarakat secara luas.
Pengungkapan kasus TPPU judi online dengan nilai ratusan miliar rupiah ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan siber dan kejahatan ekonomi yang merugikan negara serta masyarakat. Polri akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini. *R104