Jakarta (Lokapalanews.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bergerak cepat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara demi menjaga kedaulatan negara di langit yang terbentang luas.
Langkah proaktif ini diwujudkan melalui kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara ke Batam, Provinsi Riau, Jumat (9/5), untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak terkait.
Wakil Ketua Pansus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara, Junico Siahaan, menegaskan bahwa RUU ini akan dirancang secara komprehensif, dengan salah satu poin krusialnya adalah penguatan penjagaan kedaulatan ruang udara Indonesia yang sangat strategis.
Menurut data dari AirNav Indonesia tahun 2024, wilayah udara Indonesia memiliki luas yang mencapai 7.789.268 kilometer persegi, sebuah aset nasional yang memerlukan perlindungan dan pengelolaan yang optimal.
Dalam kerangka hukum internasional, Pasal 1 Konvensi Chicago tahun 1944 secara jelas mengatur bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya, termasuk daratan dan perairan teritorial.
RUU Pengelolaan Ruang Udara sendiri merupakan RUU carry over dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2024, menunjukkan komitmen DPR untuk menuntaskan pembahasan dan pengesahannya pada tahun 2025 ini.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mewujudkan komitmen tersebut, Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara bergerak cepat dengan melaksanakan kunjungan kerja ke Batam, sebuah wilayah yang memiliki posisi strategis dalam pengelolaan ruang udara nasional.
Junico Siahaan menjelaskan bahwa tujuan utama dari RUU Pengelolaan Ruang Udara ini adalah untuk menegakkan kedaulatan negara dan memastikan penegakan hukum yang tegas di seluruh wilayah udara Indonesia, yang selama ini dinilai belum memiliki regulasi yang memadai.
“Tujuan dari RUU Pengelolaan Ruang Udara ini adalah untuk menegakkan kedaulatan dan memastikan penegakkan hukum di wilayah udara Indonesia yang selama ini belum ada,” ujarnya dengan nada serius setelah kunjungan kerja.
Indonesia sendiri telah menegaskan kedaulatan penuh dan eksklusif atas wilayah udaranya melalui Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan).
Dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara, Pemerintah memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan pengaturan ruang udara demi kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan dan keamanan negara, sosial budaya, serta lingkungan udara, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 UU Penerbangan. *R107