Iklan Berganti

Berantas Preman! Polisi Buka Layanan Aduan 24 Jam

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan komitmennya memberantas premanisme dan masyarakat dapat menghubungi kantor polisi terdekat, Call Center 110 bebas pulsa, atau WhatsApp pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678.

Jakarta – Masyarakat kini memiliki jalur cepat dan mudah untuk melaporkan segala bentuk aksi premanisme yang mengganggu ketertiban dan keamanan.

Divisi Humas Polri kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas premanisme hingga ke akar-akarnya di seluruh wilayah Indonesia.

Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian premanisme melalui saluran komunikasi yang telah disediakan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menyampaikan bahwa laporan masyarakat akan direspons cepat oleh personel kepolisian terdekat.

Polri menjamin kerahasiaan identitas pelapor demi keamanan dan kenyamanan masyarakat yang berani memberikan informasi.

“Masyarakat dapat menghubungi kantor polisi terdekat, Call Center 110 bebas pulsa, atau WhatsApp pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678,” ujar Irjen Pol. Sandi, Sabtu (17/5/2025).

Semua kanal pengaduan ini, lanjutnya, siap melayani laporan masyarakat selama 24 jam penuh.

Irjen Pol. Sandi menegaskan bahwa premanisme adalah kejahatan yang tidak dapat ditoleransi dan sangat meresahkan kehidupan bermasyarakat.

Oleh karena itu, Polri berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari ancaman dan tindakan premanisme.

Sinergi lintas sektoral, termasuk dengan TNI dan pemerintah daerah, terus diperkuat untuk operasi penindakan premanisme yang lebih masif dan efektif di seluruh Indonesia.

Upaya ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan nasional dan memberikan jaminan keamanan bagi investasi di Tanah Air. *R101