Iklan Berganti
Ekbis  

80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Siap Gebrak

Kemenkop bergerak cepat memastikan target ambisius pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih sesuai rencana.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Kementerian Koperasi (Kemenkop) bergerak cepat memastikan target ambisius pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih sesuai rencana. Langkah strategis ini diperkuat dengan rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) serta kementerian/lembaga (K/L) terkait. Fokus utama adalah pembagian tugas yang jelas berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025.

Dalam rapat penting tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih resmi terbentuk. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, didapuk sebagai Ketua Satgas, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawal program ini. Posisi Wakil Ketua diisi oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi (Wakil Ketua I), Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto (Wakil Ketua II), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Wakil Ketua III), dan Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti T. (Wakil Ketua IV).

Untuk memastikan operasional yang efektif, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono ditunjuk sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian. Ia akan dibantu oleh Ketua Pelaksana Harian I (Wakil Menteri Pertanian Sudaryono), Ketua Pelaksana Harian II (Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya), Ketua Pelaksana Harian III (Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Riza Patria), dan Ketua Pelaksana Harian IV (Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdawan).

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menekankan urgensi langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antara berbagai kementerian/lembaga serta Pemerintah Daerah. Sinergi ini krusial untuk mengoptimalkan dan mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh penjuru negeri.

“Sejak Inpres diterbitkan, hingga hari ini, sudah ada 16.743 desa/kelurahan yang telah membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui musyawarah desa/kelurahan khusus. Jawa Tengah menjadi yang terbanyak dengan 4.034 unit,” ungkap Budi Arie dalam Rapat Koordinasi Terbatas Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Budi Arie memberikan jaminan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sepenuhnya merupakan inisiatif dan partisipasi aktif masyarakat desa melalui musyawarah. Pemerintah Pusat tidak melakukan intervensi dalam proses ini, sehingga pengurus koperasi adalah individu-individu yang dipilih dan disepakati secara demokratis oleh warga desa.

“Sementara Kepala Desa secara ex-officio menjabat sebagai Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ini memastikan seluruh warga desa berpartisipasi secara demokratis dalam pengelolaan koperasi,” tegasnya.

Menteri Koperasi menjelaskan bahwa prinsip dasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah menjalankan ekonomi keberlanjutan dengan memperkuat tiga aspek fundamental. Pertama, aspek Sumber Daya Manusia (People) koperasi, mulai dari kepemimpinan (pengurus dan pengawas) hingga pengelola dan anggota.

Kedua, aspek Kelembagaan dan Usaha Koperasi (Organization), yang mencakup legalitas, kelembagaan, unit usaha yang berkelanjutan, digitalisasi, tata kelola yang baik, dan kredibilitas. Ketiga, aspek Sistem (Ekosistem Kelembagaan & Usaha Koperasi), yang melibatkan keberpihakan pemerintah pusat dan daerah, akses pasar dan pembiayaan, pendampingan dan supervisi, serta dukungan berkelanjutan dari masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Menko Zulhas) menambahkan bahwa fokus utama saat ini adalah kerja keras dalam merealisasikan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ia memastikan bahwa tugas-tugas Satgas dilaksanakan dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab.

“Rakor ini menandai penguatan Kepres Nomor 9 Tahun 2025 yang mengulas peran berbagai lembaga pemerintahan sebelumnya. Ini menunjukkan kesinambungan dan keselarasan dalam setiap langkah pembangunan yang diambil,” ujar Menko Zulhas.

Menko Zulhas menargetkan penyelesaian Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Tahapan-tahapan selanjutnya juga harus diselesaikan tepat waktu. Target ambisius adalah membangun lebih dari 80 ribu koperasi yang beroperasi dalam waktu enam bulan.

“Semua harus selesai, termasuk pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM, notaris, dan lain-lain, pada 30 Juni 2025. Kemudian, launching akan dilaksanakan pada 12 Juli bertepatan dengan Hari Koperasi. Diharapkan pada 28 Oktober 2025, seluruh koperasi tersebut sudah beroperasi,” sebutnya dengan optimisme.

Sebagai modal awal, setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan diberikan pinjaman sekitar Rp3 miliar, bukan hibah. Plafon kredit/pinjaman ini akan disalurkan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menko Zulhas menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak untuk menyukseskan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Harapan besar terletak pada potensi ekonomi desa yang akan terangkat melalui keberadaan koperasi-koperasi ini, dengan proyeksi terciptanya lapangan kerja bagi lebih dari 2 juta pemuda di desa.

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menambahkan bahwa koordinasi Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertujuan untuk memastikan terbentuknya 80 ribu koperasi, mengoordinasikan perumusan dan penetapan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, memetakan potensi desa/kelurahan, serta mengoordinasikan pendampingan dalam aspek kelembagaan, usaha, dan penguatan sumber daya manusia. Satgas juga diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul dalam proses pembentukan koperasi. Rencana bisnis koperasi akan mencakup berbagai sektor seperti kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, pergudangan (cold storage), dan logistik, dengan mempertimbangkan karakteristik dan potensi ekonomi lokal. *R103