Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas demi melindungi masyarakat luas dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Sebuah kebijakan penting telah diterapkan: penghentian sementara transaksi pada ribuan rekening yang teridentifikasi sebagai rekening dormant. Keputusan ini bukan tanpa alasan kuat, melainkan didasari oleh temuan praktik penyalahgunaan rekening yang mengkhawatirkan.
Sepanjang tahun 2024, PPATK mencatat adanya puluhan ribu rekening yang terindikasi kuat sebagai hasil dari aktivitas jual beli rekening. Praktik ilegal ini kemudian dimanfaatkan secara sistematis untuk menampung dana yang berasal dari aktivitas perjudian daring (online). Lebih jauh lagi, investigasi PPATK juga mengungkap bahwa rekening atas nama pihak lain juga kerap digunakan secara masif untuk menyembunyikan aliran dana dari berbagai tindak pidana serius lainnya, mulai dari penipuan, perdagangan narkotika, hingga kejahatan-kejahatan lain yang meresahkan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/5) dilansir InfoPublik mengungkapkan data yang mencengangkan. Ia menyatakan, pada tahun 2024, ditemukanlebih dari 28.000 rekening yang terbukti berasal dari praktik jual beli rekening dan digunakan sebagai sarana untuk deposit dalam aktivitas perjudian online.
Ivan Yustiavandana lebih lanjut menjelaskan bahwa modus operandi penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak-pihak yang tidak berhak menjadi celah yang sangat rentan untuk disalahgunakan dalam berbagai aktivitas ilegal. Istilah “dormant” sendiri dalam dunia perbankan merujuk pada status rekening bank yang telah lama tidak menunjukkan adanya aktivitas transaksi, baik berupa penarikan, penyetoran, maupun transfer dana dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pihak bank.
Menyikapi kondisi yang mengkhawatirkan ini, PPATK mengambil tindakan cepat dan terukur. Berdasarkan kewenangan yang dimilikinya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK secara resmi telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah yang memiliki rekening dengan status dormant berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan.
“Langkah strategis ini merupakan implementasi nyata dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang secara aktif dilakukan oleh PPATK bersama dengan berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya,” tegas Ivan.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga merupakan bagian integral dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga fondasi integritas sistem keuangan yang menjadi urat nadi perekonomian Indonesia. Tujuan utama dari penghentian sementara transaksi pada rekening dormant ini adalah untuk memberikan perlindungan maksimal kepada pemilik rekening yang sah serta mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan memiliki niat jahat.
Meskipun transaksi rekeningnya dihentikan sementara, nasabah yang terdampak kebijakan ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang tersimpan di dalamnya. Mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan reaktivasi rekening melalui kantor cabang bank masing-masing dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak bank.
Sebagai alternatif lain, Ivan Yustiavandana menginformasikan bahwa nasabah juga dapat secara langsung menghubungi PPATK untuk memperoleh informasi yang lebih detail dan akurat terkait status rekening mereka. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses informasi dan solusi bagi nasabah yang merasa perlu mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Lebih lanjut, Ivan memberikan beberapa langkah preventif yang dapat ditempuh oleh masyarakat. Pertama, menutup rekening yang sudah lama tidak aktif atau tidak lagi digunakan. Kedua, tidak pernah memberikan data pribadi yang bersifat sensitif kepada pihak yang tidak dikenal. Ketiga, segera melaporkan kepada pihak bank atau aparat penegak hukum apabila menerima transfer dana dari rekening yang tidak dikenal atau mencurigakan.
Selain bertujuan untuk memastikan keamanan dan transparansi sistem keuangan secara keseluruhan, kebijakan penghentian sementara ini juga memiliki tujuan penting lainnya, yaitu untuk memberikan pemberitahuan secara langsung kepada nasabah terkait status dormant rekening yang mereka miliki.
Tindakan ini juga bertujuan untuk menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (khusus bagi nasabah korporasi) apabila keberadaan rekening tersebut tidak diketahui atau terlupakan. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi dana yang terlantar dan berpotensi disalahgunakan.
PPATK menegaskan komitmennya untuk terus berupaya secara proaktif dalam menciptakan sistem keuangan yang lebih bersih dan transparan. Langkah ini diambil demi memastikan keamanan serta menumbuhkan kepercayaan publik yang lebih besar terhadap sektor keuangan nasional. *R103