Jakarta – Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. Kementerian Koperasi dan UKM resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sinergi ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman yang bertujuan memberikan pendampingan hukum komprehensif bagi UMKM, menjawab kerentanan mereka terhadap jeratan masalah hukum yang kerap menghambat laju bisnis.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini disaksikan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, dan Wakil Menteri Helvi Moraza, dengan Deputi Bidang Usaha Mikro, Riza Damanik, serta Ketua Umum KAI, Siti Jamaliah Lubis, sebagai perwakilan utama. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi dan memberdayakan UMKM melalui aspek hukum, memastikan mereka dapat berusaha dengan tenang dan fokus pada pengembangan bisnis.
Menteri Maman menegaskan bahwa UMKM, terutama usaha mikro dan kecil, seringkali berhadapan dengan persoalan hukum akibat minimnya pemahaman terkait perizinan, legalitas usaha, standar produk, hingga kesadaran hukum. “Hal ini yang seringkali membuat usaha mikro dan kecil berpotensi terjerat permasalahan hukum, dan terancam dikenai sanksi oleh aparat penegak hukum,” ujarnya, menyoroti kasus seperti Mama Khas Banjar yang didakwa melanggar UU Perlindungan Konsumen.
Tidak hanya pidana, Menteri Maman juga mengingatkan potensi masalah perdata yang mengintai, mulai dari sengketa dengan mitra usaha, karyawan, kekayaan intelektual, hingga persoalan kredit. Oleh karena itu, hadirnya program Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum ini menjadi amanat penting dari Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 7 Tahun 2021, yang menggarisbawahi perlunya dukungan hukum untuk menjaga produktivitas dan daya saing UMKM.
Menyambut baik kolaborasi ini, Ketua Umum KAI, Siti Jamaliah Lubis, menyatakan kesiapan penuh organisasinya. Dengan ratusan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota, KAI siap menjangkau dan memberikan bantuan serta pendampingan hukum bagi para pengusaha UMKM di pelosok negeri. “Kami menyadari upaya ini sangat diperlukan agar UMKM kita semakin maju,” tegasnya.
Sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan KAI ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang lebih aman dan kondusif bagi UMKM. Dengan adanya akses mudah terhadap pendampingan hukum, UMKM dapat lebih percaya diri menjalankan usahanya, terlindungi dari risiko hukum, dan pada akhirnya, berkontribusi lebih besar pada perekonomian nasional. *R106