Iklan Berganti
Ragam  

Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut Permanen

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyampaikan keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Jakarta – Kabar gembira bagi pecinta lingkungan dan masyarakat Papua Barat Daya! Pemerintah dengan tegas mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, sebuah langkah konkret untuk melindungi keindahan alam dan ekosistem unik kawasan konservasi tersebut. Keputusan ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menjaga warisan alam Indonesia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, pencabutan IUP tersebut didasari evaluasi mendalam dari berbagai aspek. Selain pertimbangan lingkungan yang krusial, teknis, dan masukan dari masyarakat serta pemerintah daerah juga menjadi landasan utama.

“Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aspek lingkungan, teknis karena sebagian masuk kawasan geopark, serta masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6/2025).

Bahlil juga menegaskan, Presiden Prabowo telah memberikan instruksi langsung untuk pengawasan ketat terhadap izin tambang yang masih beroperasi. “AMDAL-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Kami akan awasi habis urusan di Raja Ampat ini,” tegasnya.

Penertiban sektor pertambangan ini telah dimulai sejak awal 2025, menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Penataan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh, demi mewujudkan sistem pertambangan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Bahlil menjamin keempat perusahaan yang izinnya dicabut tidak akan lagi melakukan produksi. Pasalnya, mereka tidak memenuhi syarat administrasi penting seperti RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan dokumen AMDAL. Ini adalah bukti komitmen pemerintah untuk menjaga sektor pertambangan yang bersih dan patuh hukum. *R104