Iklan Berganti

Raja Ampat Aman, Prabowo Cabut Izin Tambang

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan keterangan pers kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Jakarta – Angin segar berembus bagi kelestarian alam Raja Ampat. Pemerintah secara resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan tegas ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto demi melindungi salah satu surga bahari paling indah di dunia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6/2025), mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas untuk membahas masalah ini. Hasilnya, pemerintah memutuskan mencabut IUP milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Prasetyo Hadi menjelaskan, proses pencabutan ini melalui koordinasi intensif dan pengumpulan data objektif di lapangan. Presiden Prabowo sebelumnya menugaskan kementerian terkait untuk menghimpun informasi akurat demi keputusan terbaik.

“Pemerintah, dalam hal ini Bapak Presiden, menugaskan menteri terkait, yaitu Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, serta kami berdua (Mensesneg dan Seskab) untuk terus berkoordinasi mencari informasi dan mengumpulkan data seobjektif mungkin di lapangan,” ujar Prasetyo Hadi.

Ia menambahkan, keputusan ini selaras dengan Peraturan Presiden tentang penertiban kawasan hutan yang terbit Januari lalu, termasuk penertiban usaha berbasis sumber daya alam. Ini adalah bagian dari upaya menyeluruh pemerintah menata sektor pertambangan yang berkelanjutan.

Pemerintah juga mengapresiasi tinggi masyarakat dan pegiat media sosial yang aktif menyuarakan keprihatinan atas keberadaan tambang di kawasan konservasi. Prasetyo Hadi berterima kasih atas masukan dan kepedulian yang disampaikan, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan bijak dalam menyaring informasi. *R103