Iklan Berganti
Hukum  

Tambang Ilegal Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik tambang pasir ilegal di Klaten, Jawa Tengah, yang baru beroperasi dua minggu namun sudah merugikan negara hingga Rp1 miliar.

Jakarta – Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik tambang pasir ilegal di Klaten, Jawa Tengah, yang baru beroperasi dua minggu namun sudah merugikan negara hingga Rp1 miliar. Penangkapan ACS, koordinator lapangan, menjadi bukti keseriusan aparat menindak kejahatan lingkungan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa penambangan ilegal ini menimbulkan kerugian fantastis dalam waktu singkat. “Dua minggu saja sudah Rp1 miliar, bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama,” ujarnya prihatin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (11/6).

Tersangka ACS kini telah ditahan dan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana yang menantinya tak main-main, maksimal 5 tahun penjara dan denda fantastis Rp100 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku tambang ilegal. Kerugian negara akibat praktik tak bertanggung jawab ini bukan hanya dalam bentuk finansial, melainkan juga dampak lingkungan yang tak ternilai harganya.

Bareskrim berkomitmen untuk terus memberantas penambangan ilegal yang merusak ekosistem dan merugikan masyarakat. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kedaulatan sumber daya alam Indonesia.

Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan aktivitas penambangan ilegal di sekitar mereka. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kekayaan alam Indonesia. *R104