Iklan Berganti
Hukum  

Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM dan Gas Subsidi

Bareskrim Polri berhasil membongkar lima kasus besar penyalahgunaan gas dan BBM bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia sepanjang Mei hingga Juni 2025. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar lima kasus besar penyalahgunaan gas dan BBM bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia sepanjang Mei hingga Juni 2025. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Salah satu kasus signifikan terjadi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Sidoarjo, Jawa Timur. Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/58/V/2025/Bareskrim, pada 26 Mei 2025, praktik pemindahan ilegal isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg terbongkar di sebuah gudang. Kegiatan ini dilakukan tanpa izin resmi, menggunakan peralatan modifikasi, dan memanfaatkan selisih harga jual untuk keuntungan besar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyatakan, dalam penggerebekan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti. “Kami menyita 165 tabung gas ukuran 3 kg, 46 tabung gas ukuran 12 kg, alat suntik modifikasi, 3 unit mobil pick-up untuk distribusi, serta dokumen penjualan,” ungkap Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pemilik usaha, pengawas kegiatan, operator pemindahan gas, hingga pembeli hasil penyelewengan. Praktik ilegal ini dinilai sangat merugikan negara karena mengurangi kuota subsidi yang seharusnya diterima oleh masyarakat kurang mampu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan kejahatan.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Bareskrim Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penyaluran subsidi yang tepat sasaran. Dengan maraknya penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi, penegakan hukum akan terus ditingkatkan melalui kerja sama lintas lembaga dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi. Langkah ini krusial untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat yang membutuhkan. *R103