Iklan Berganti
Hukum  

Gaji Hakim Naik Drastis, Momentum Reformasi Peradilan

Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Dok/vel.

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen, sebuah langkah signifikan yang disambut baik Ketua DPR RI Puan Maharani. Kenaikan gaji ini diharapkan menjadi pemicu reformasi total sistem kehakiman, memperkuat pilar peradilan, dan menjaga supremasi hukum di Indonesia.

Puan Maharani menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan Presiden Prabowo. Menurutnya, kebijakan ini adalah bentuk penghargaan negara terhadap peran strategis lembaga peradilan. Ia berharap, kenaikan gaji ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga memotivasi para hakim untuk bekerja lebih profesional dan berintegritas.

Kenaikan gaji hakim ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo dalam acara pengukuhan Hakim Mahkamah Agung (MA). Bahkan, Presiden Prabowo menegaskan telah memerintahkan jajarannya untuk mencari dana demi kenaikan gaji ini, bahkan siap memangkas anggaran TNI dan Polri jika diperlukan. Hal ini menunjukkan komitmen kuatnya terhadap sistem hukum yang adil sebagai syarat utama keberhasilan suatu negara.

Puan menilai langkah Prabowo ini sejalan dengan semangat memperkuat sistem hukum nasional dan merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk mendorong profesionalisme hakim. Dengan kesejahteraan yang lebih layak, diharapkan para hakim dapat menjalankan tugas secara independen dan meminimalisir penyimpangan di institusi peradilan.

Meski demikian, mantan Menko PMK ini mengingatkan bahwa kenaikan gaji harus dibarengi dengan peningkatan kinerja dan integritas para hakim. Puan menekankan, integritas bukan komoditas yang bisa dibeli, melainkan dibentuk dari sistem etik yang tegas, mekanisme audit ketat, dan keberanian menindak pelanggaran tanpa kompromi.

Oleh karena itu, Puan mendorong agar kebijakan kenaikan gaji hakim ini dibarengi dengan langkah sistemik seperti penguatan independensi Komisi Yudisial (KY), keterbukaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hakim, audit berkala, serta pendidikan antikorupsi sejak rekrutmen. DPR RI, kata Puan, akan mengawal ketat implementasi kebijakan ini demi reformasi lembaga peradilan yang menyeluruh dan akuntabel. *R105