Jakarta (Lokapalanews.com) – Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di kasus pernyataan ‘polisi tak netral’. Aiman dicecar sebanyak 59 pertanyaan.
“Dari kurang lebih 12 jam ini ada memang istirahat dan ada 59 pertanyaan dan telah dijawab oleh Aiman berdasarkan fakta-fakta yang kita miliki,” ungkap kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/1) malam.
Di sisi lain, Aiman Witjaksono menambahkan ponsel miliknya sempat disita penyidik usai pemeriksaan. Ia keberatan dengan penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Aiman mengaku khawatir narasumber yang memberitahukan informasi terkait ‘polisi tak netral’ terungkap. Sebagai jurnalis, lanjut Aiman, dia mempunyai hak tolak untuk tidak memberitahukan narasumber tersebut.
“Saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber, karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya. Bukan siapa yang penting, tapi isi pesannya itu yang kemudian harus disampaikan,” tuturnya, dilansir PMJ News.
Sementara Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penyitaan dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan. Dia menegaskan hal tersebut seusai dengan aturan yang ada.
“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan,” jelas Ade Safri. *