Jambi (Lokapalanews.com) – Ditresnarkoba Polda Jambi kembali membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang masuk ke wilayah Jambi dengan total barang bukti 10 kilogram sabu diamankan.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto yang didampingi Dirresnarkoba, AKBP Ernestor Seiser Plt. Wadirresnarkoba, AKBP M. Andi Ichsan dalam Konferensi Pers di Mapolda Jambi, Senin (18/3).
“Ungkap kasus ini, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berinisial R (22) Warga Asahan Sumatera Utara dan TB (55) warga Rokan Ilir, Riau. Mereka yang diamankan ini merupakan kurir yang ditugaskan untuk mengantarkan barang haram tersebut,” ujar Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernestor Seiser didampingi Kabid Humas, Kombes Pol. Mulia Prianto dan Plt. Wadirresnarkoba, AKBP M. Andi Ichsan.
Para tersangka ini ditangkap pada tanggal 7 Maret di Jalan Kapten Patimura Simpang IV Sipin, Kotabaru.
“Dari 10 kg sabu ini, kita amankan 2 orang tersangka yaitu TB dan R,” katanya, Senin (18/3).
Lebih lanjut kata Ernesto barang haram sabu ini sudah masuk ke Jambi sebanyak 30 kg, 10 kg sudah diamankan dan 20 kg masih dalam tahap pengejaran dengan tersangka berinisial S.
“Kemudian dari 10 kg ini dikembangkan, dari mana asal barang tersebut dan barang ini diambil dari Sumatera Utara tepatnya di Kabupaten Tapanuli Selatan,” jelasnya.
Kemudian, setelah mendapatkan informasi tersebut tim langsung diberangkatkan ke Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan dan dilapangan tim menemukan tersangka yang berinisial C.
Namun waktu diamankan pelaku ini melakukan tindakan melawan petugas dan pelaku hampir menabrak salah satu petugas sehingga petugas dengan terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan hingga mobil tersangka masuk got didepan pekarangan rumah warga.
“Pelaku inikan menghindari mobil dan sudah dipepet dengan mobil truk 2 ternyata setelah dipepet pelaku masih melawan dengan cara membalik mobilnya, dan hampir menabrak anggota dan anggota langsung melakukan tindakan peringatan dengan menembak ban mobil pelaku, Kemudian mobil pelaku oleng dan masuk got dihalaman masyarakat,” jelasnya.
Ketika mobil pelaku masuk got, petugas langsung mendekati mobil tersebut dan mendapati pelaku dalam keadaan tidak sadarkan diri.
“Ketika anggota mendekati ternyata tersangka tidak sadar ternyata ada luka di hidung, di telinga ada bekas. Dari hasil pemeriksaan sementara di rumah sakit Brimob Sumut ini ada bekas tembakan kena rahang nya. Jadi peluru ada masuk di rahangnya,” sebutnya.
Kata Ernesto saat ini anggota masih di lapangan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut karena masih banyak nama-nama yang sedang dicari. Kemudian dari hasil interogasi dari tersangka, salah satu tersangka mengaku sudah perna mengedarkan 100 kg barang haram tersebut.
Disisi lain, Ernesto menghimbau kepada semua tersangka dan pelaku narkoba ini untuk tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas hingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
“Kami meminta supaya pelaku narkoba jangan melakukan upaya perlawanan dengan anggota polisi di lapangan, karena anggota di lapangan sudah kita perintahkan, kalau mencoba melawan petugas maka kami lakukan upaya tegas dan struktur dengan tegas dan jangan ragu-ragu,” katanya.
Lalu, kata Ernesto semua barang bukti ini merupakan jaringan luar internasional, karena dilihat dari kemasan barang ini sama dikemas dalam teh Cina berwarna hijau.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati. *