Sejak Januari 2024, Polri Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM di SPBU

Dirtipider Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (18/3).
Jakarta (Lokapalanews.com) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipider) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyimpangan BBM. 17 kasus berhasil diungkap Bareskrim sejak Januari 2024.

“Sebetulnya sebelum-sebelum ini kita sudah ada pengungkapan ya, terkait dengan penyimpangan yang dilakukan oleh pihak pengelola SPBU. Di mana dampaknya tentu ini akan merugikan masyarakat atau konsumen,” ungkap Dirtipider Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (18/3).

Adanya penyelewengan BBM ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 67 orang sebagai tersangka. Diantaranya adalah pengelola SPBU.

“Ada 17 kasus terjadinya penyimpangan BBM yang dilakukan oleh pengelola SPBU sehingga merugikan masyarakat,” ujarnya.

“Ini dari Bulan Januari 2024 kemarin, dengan jumlah tersangka ada 67,” tambahnya.

Selain pengelola SPBU, kata Dirtipider Bareskrim, operator hingga manajer SPBU terkait juga menjadi tersangka.

“Ini mulai dari operatornya, kemudian pihak pengelola, termasuk manajernya,” pungkasnya.

Tersangka akan dijerat pasal berlapis karena dianggap merugikan konsumen. Pasal-pasal tersebut yakni UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. *