Jakarta (Lokapalanews.com) – Organisasi masyarakat (ormas) dilarang untuk meminta jatah tunjangan hari raya (THR) secara paksa dari pelaku usaha. Hal ini ditegaskan Polda Metro Jaya.
Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap ormas yang menggunakan paksaan dalam meminta THR kepada pelaku usaha.
“Ormas yang menggunakan paksaan dalam meminta THR, baik dengan ancaman maupun tindakan premanisme, akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal tersebut tidak dapat diterima dan bertentangan dengan hukum,” kata Adey dalam keterangan tertulis baru-baru ini.
Ia juga mengatakan, Kapolda Metro Jaya telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk tidak mentolerir dan memberantas segala bentuk aksi premanisme, termasuk upaya pemerasan yang dilakukan oleh oknum tertentu menjelang hari raya Lebaran.
Ia menambahkan bahwa warga yang menjadi korban pemerasan THR diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang, tanpa ragu ataupun rasa takut.
“Segera laporkan ke Bhabinkamtibmas, Polres, atau Polsek terdekat, atau dapat menghubungi Polda Metro Jaya melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri,” pungkasnya. *