Hukum  

Digagalkan, Transaksi Sabu Seberat 45 Kg

Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus satu orang kurir berinisial AS yang membawa narkotika jenis sabu seberat 45 kg.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus satu orang kurir berinisial AS yang membawa narkotika jenis sabu seberat 45 Kg. Sabu itu dikemas dengan kantung teh cina dan akan diserahkan kepada pemesan.

“AS diamankan Di sekitar halaman parkir RS daerah Jakarta Selatan pada saat akan melakukan transaksi” jelas Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, Kamis (4/7).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Subdit 1 melakukan pendalaman terkait dengan informasi adanya seseorang yang akan transaksi sabu. Kemudian, pukul 09.30 WIB tadi Polisi yang sudah mengawasi area parkiran RS daerah Selatan.

Penyidik akhirnya melihat seseorang yang mencurigakan berada di dalam mobil.

“Setelah itu dilakukan pengecekan oleh anggota yang menurut tim sangat dicurigai akan melakukan transaksi narkoba,” ujarnya.

Berdasarkan hasi pengecekan, tas berisi 45 kg sabu diangkut naik mobil oleh AS. Sebelumnya, sabu dikemas di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan.

Berdasarkan pengakuan kurir, barang haram tersebut berasal dari wilayah Palembang, Sumatra Selatan. Lalu, akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya. “45 kg sabu ini ditaksir senilai Rp45 miliar,” ujarnya. *201