Promosi Judol, Dua Akun Pemengaruh Diblokir Kemkomdigi

Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkomdigi, Marroli J. Indarto.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Selasa (12/11) hingga Rabu (13/11) pukul 06.00 WIB kembali menurunkan sebanyak 6.148 konten terkait judi online (judol). Total sejak 20 Oktober hingga 13 November 2024, Kemkomdigi pun telah memutus sebanyak 283.230 konten.

Dari jumlah tersebut, 261.881 konten di antaranya disebar melalui situs dan IP. Kemudian 11.792 menggunakan platform Meta, 5.963 berupa file sharing, 2.332 google/youtube, 1.153 akun X, 70 akun Telegram, 38 akun TikTok dan 1 Appstore.

Akun media sosial Instagram dengan pengikut besar @sukahesti_purwadinata dengan 33,3k pengikut, @official.nonstop88 dengan 43,9k pengikut juga langsung ditindak dan diblokir. Akun tersebut menampilkan foto salah seorang artis dengan unggahan-unggahan video lucu saat berakting namun profilnya terafiliasi dengan situs dan promosi judi online.

“Sesuai arahan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, dalam memberantas dan mencegah penyebaran judol kami juga akan menggencarkan pemberian literasi digital ke kelompok masyarakat. Langkah ini dilakukan bekerja sama dengan pemerintah daerah bahkan hingga tingkat kelurahan untuk memberikan pengetahuan agar tidak terjerat dengan judol ataupun pinjaman online,” ujar Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kemkomdigi, Marroli J. Indarto, Rabu (13/11) di Jakarta.

Pemberian edukasi dan literasi digital juga turut melibatkan komunitas komunitas dari berbagai lapisan masyarakat. Mereka akan menjadi relawan literasi digital. Diharapkan generasi muda yang paling banyak menggunakan teknologi digital bisa ikut ambil bagian untuk menjadi relawan sehingga dapat menjaga lingkungannya dari dampak negatif digitalisasi.

“Perlu kami ingatkan untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam aktivitas digital terutama konten dan situs perjudian,” ujar Marroli.

Dampak judol itu bukan hanya masalah individu, tetapi sudah menjadi ancaman sosial yang membutuhkan kesadaran bersama. Keberhasilan dalam memberantas judol bergantung pada kerja sama seluruh elemen masyarakat. *101