Hukum  

KPK Dalami TPK Jual Beli Jabatan di Kementan

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL).

Jakarta (Lokapalanews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) untuk dimintai keterangan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di Kementan, khususnya terkait praktik penempatan seseorang dalam jabatan. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya dikutip dari InfoPublik, Rabu (21/6).

Ali menjelaskan, penempatan seseorang dalam suatu jabatan masih sering disalahgunakan melalui praktik-praktik yang melanggar hukum. Seperti jual-beli jabatan, pemerasan, kolusi, hingga nepotisme.

“Fakta tersebut mendorong KPK untuk melakukan langkah-langkah strategis guna mencegah korupsi serupa terus massif terjadi. KPK melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP), menetapkan 8 fokus area, diantaranya manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” terangnya.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan kajian untuk mengidentifikasi potensi kerawanan korupsi, sehingga bisa memberikan rekomendasi untuk perbaikannya. Hal ini dilakukan, mengingat Kementerian Pertanian, merupakan K/L yang termasuk dalam 10 besar untuk mengelola alokasi anggaran bantuan pemerintah (banper), dengan anggaran di atas Rp10 triliun. *