Denpasar (Lokapalanews.com) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali telah menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Ngis, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng, berinisial INB atas dugaan korupsi dana LPD yang dipimpinnya. Tersangka melancarkan aksinya seorang diri dengan memanfaatkan posisinya sebagai Ketua LPD untuk menguras uang nasabah hingga menimbulkan kerugian negara Rp 10,4 miliar lebih.
Korupsi ini dilakukan tersangka sejak menjabat Ketua LPD tahun 2009 sampai 2022. Ada tiga tindakan yang dilakukan tersangka dalam melancarkan aksinya yang merugikan negara miliaran rupiah. Tersangka membentuk pinjaman fiktif di LPD Desa Adat Ngis dengan menggunakan namanya sendiri, nama keluarga dan nama orang lain sejak tahun 2009 sampai 2022. Pinjaman yang dibentuk tersebut digunakan untuk membayar angsuran pokok pinjaman, membayar bunga atas pinjaman, pelunasan atas pinjaman sebelumnya dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Tersangka melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangka (deposito) nasabah LPD Desa Adat Ngis sejak tahun 2013 sampai 2022. Dana deposito nasabah itu dipergunakan untuk membayar bunga atas deposito yang digunakan tersebut, membayar bunga atas pinjaman, membayar angsuran pokok pinjaman, pelunasan pinjaman dan sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadinya. Tersangka melakukan penarikan dan penggunaan dana tabungan sukarela nasabah LPD Desa Adat Ngis periode tahun 2018 sampai 2021. Dana tabungan sukarela nasabah itu dipergunakan untuk membayar bunga atas tabungan sukarela yang digunakan tersebut, sebagian lagi digunakan oleh tersangka.
Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP M Arif Batubara saat jumpa pers di Mapolda Bali, Selasa (17/12) mengungkapkan, dalam mengungkap kasus ini penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali bekerja sama dengan auditor kantor akuntan publik. Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas pinjaman fiktif yang dibentuk oleh Ketua LPD Desa Ngis periode tahun 2009 sampai 2022 sejumlah Rp 3.465.652.410.
Sementara penggunaan dana atas tabungan deposito nasabah oleh tersangka periode tahun 2013 sampai 2022 sejumlah Rp 4.566.134.000. Sementara penggunaan dana atas tabungan sukarela nasabah oleh tersangka periode tahun 2018 sampai 2021 sejumlah Rp 2.410.000.000.
“Atas penyimpangan-penyimpangan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekenomian negara Cq daerah Cq LPD Desa Adat Ngis Tejakula Buleleng sejumlah Rp 10.441.786.410. Kredit fiktif dan lain-lainnya ini dilakukan oleh tersangka seorang diri. Orang yang dipakai namanya dalam kredit baik keluarga maupun orang lain dilakukan tersangka sendiri,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. *R14