Jakarta (Lokapalanews.com) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi konsumen dan menertibkan peredaran barang di pasar Indonesia. Langkah tegas ini diwujudkan melalui operasi pengawasan terpadu yang berhasil mengamankan beragam produk ilegal dengan nilai fantastis mencapai Rp15 miliar.
Operasi yang melibatkan sinergi antara Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag bersama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait ini merupakan hasil dari pemantauan intensif yang dilakukan sejak awal tahun 2025, yakni dari bulan Januari hingga Maret.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso secara langsung menyampaikan informasi penting ini kepada publik. Beliau menjelaskan bahwa produk-produk yang diamankan tersebut terindikasi kuat tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Pelanggaran yang ditemukan meliputi berbagai aspek krusial, mulai dari ketidaksesuaian dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), ketiadaan label berbahasa Indonesia yang informatif bagi konsumen, hingga tidak disertakannya manual penggunaan atau kartu garansi yang seharusnya menjadi hak setiap pembeli.
Lebih lanjut, sejumlah produk juga kedapatan tidak memiliki Nomor Registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L) yang menjadi jaminan penting bagi keamanan dan kelayakan produk bagi masyarakat.
“Perkiraan nilai ekonomis barang secara keseluruhan yang berhasil kita amankan mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp15 miliar,” tegas Mendag Budi Santoso dalam keterangan persnya, Kamis (17/4).
Mendag menambahkan bahwa seluruh barang yang tidak sesuai ketentuan ini telah diamankan dan kini berstatus sebagai barang dalam pengawasan pihak berwenang. Dalam operasi ini, teridentifikasi sepuluh perusahaan importir yang terlibat dalam pelanggaran dengan lima kategori produk impor, meliputi beragam jenis elektronika, mainan anak-anak, tekstil dan produk tekstil (TPT), serta produk-produk logam.
Ironisnya, pelanggaran juga ditemukan pada produk-produk lokal. Sebanyak sepuluh perusahaan dalam negeri terbukti melanggar ketentuan pada dua kategori produk utama, yaitu elektronika dan alas kaki.
Secara lebih rinci, Mendag memaparkan daftar produk ilegal yang berhasil diamankan. Jumlahnya sangat mencengangkan, meliputi 297.781 unit produk elektronik, 297.522 unit mainan anak, 1.277 unit alas kaki, 100 unit seprei, dan 905 unit pelek kendaraan bermotor. Fakta yang cukup mengkhawatirkan adalah sebagian besar produk-produk ilegal ini berasal dari negeri Tirai Bambu, China.
Sebagai langkah tindak lanjut yang tegas, Kemendag akan segera melayangkan panggilan klarifikasi kepada seluruh pihak yang terkait dengan temuan barang-barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut.
“Kami juga menginstruksikan kepada para pelaku usaha yang terbukti melanggar untuk segera menarik seluruh produk bermasalah dari peredaran di pasar. Selain itu, mereka juga wajib memenuhi semua persyaratan administrasi perizinan yang diperlukan, termasuk pengurusan K3L, label SNI, serta manual dan kartu garansi untuk setiap produk,” tandas Mendag.
Tindakan tegas Kemendag ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Barang Jasa, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permendag 26/2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Selain itu, Kemendag juga mendasarkan tindakannya pada Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta Permendag 26/2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.
Berdasarkan serangkaian peraturan tersebut, sanksi tegas menanti para pelaku usaha yang terbukti melanggar. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis sebagai peringatan awal, penghentian sementara seluruh kegiatan usaha sebagai konsekuensi yang lebih berat, hingga pencabutan izin berusaha sebagai hukuman paling berat.
Selain itu, pelaku usaha juga dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis yang berlaku hingga mereka melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang telah dilakukan. Bahkan, mereka juga dapat dikenai sanksi penghentian pelayanan jasa serta larangan untuk memperdagangkan dan mendistribusikan barang, yang diikuti dengan kewajiban untuk menarik seluruh barang bermasalah dari peredaran dan melakukan pemusnahan terhadap barang-barang tersebut. *R104