Jakarta (Lokapalanews.com) – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat bergerak cepat dalam menangani dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan seorang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) dari Universitas Indonesia (UI).
Pihak kepolisian secara resmi menetapkan MAES, sang dokter PPDS tersebut, sebagai tersangka dalam kasus yang menggemparkan lingkungan kampus dan masyarakat luas ini.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam dan pengumpulan bukti-bukti yang kuat oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
Kabar penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, Jumat (18/4).
Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa MAES telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian sejak tanggal 17 April 2025 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus ini terbilang sangat meresahkan dan melanggar privasi korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga kuat melakukan tindakan mengintip korban yang sedang mandi di sebuah tempat kos yang berlokasi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tidak hanya mengintip, tersangka juga diduga melakukan perekaman aktivitas pribadi korban menggunakan telepon selulernya.
Dalam upaya mengungkap kebenaran dan mengumpulkan bukti yang valid, penyidik kepolisian telah bertindak proaktif.
Penyidik telah berhasil menyita telepon seluler milik tersangka yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pelanggaran hukum tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang dianggap memiliki informasi relevan terkait kasus ini.
Untuk memperkuat proses penyidikan dari aspek hukum, kepolisian juga melibatkan seorang ahli pidana dalam penanganan kasus dugaan asusila ini.
Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pornografi.
Pasal-pasal yang diterapkan terhadap tersangka adalah Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman pidana penjara yang menanti tersangka atas perbuatan yang diduga dilakukannya adalah maksimal 12 tahun.
Korban dalam kasus ini adalah seorang mahasiswi berusia 19 tahun berinisial SS. Akibat tindakan pelaku, korban dilaporkan mengalami trauma psikologis yang mendalam. Pihak kepolisian memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi korban. *R105