Hukum  

Bareskrim Selidiki Dugaan Pencemaran Nama Ridwan Kamil

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Bareskrim Polri tengah menyelidiki laporan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Laporan itu ditujukan kepada akun bernama Lisa Mariana, yang diduga menyebarkan informasi pribadi Ridwan Kamil tanpa dasar hukum dan sempat viral.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan sedang diproses.

“Laporan sudah diterima dan saat ini dalam tahap pendalaman.Penyidik ​​sedang mengkaji substansi laporan tersebut,” ujar Trunoyudo, Senin (21/4).

Pendalaman dilakukan untuk menilai apakah ada unsur pidana dalam konten yang dilaporkan. Jika tercapai, kasus akan berlanjut ke tahap berikutnya.

“Jika tidak memenuhi syarat pidana, akan ditentukan direktorat yang berwenang untuk menanganinya. Hasilnya akan kami sampaikan setelah proses selesai,” tambahnya.

Polri menegaskan seluruh proses berjalan profesional dan sesuai hukum. Penanganan dilakukan secara transparan tanpa intervensi pihak manapun.

Hingga saat ini, Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan terbuka. Namun tim kuasa hukumnya menegaskan pelaporan dilakukan demi menjaga nama baik.

Sementara itu, pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi. Akun yang dilaporkan juga belum mengetahui status penanganannya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya bijak media sosial. Penyebaran informasi tanpa dasar hukum dapat berakhirnya proses hukum. *R104

Lokapalanews.com hadir sebagai salah satu media daring terpercaya di Indonesia dengan informasi tajam, terpercaya, mencerahkan!