Jakarta (Lokapalanews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Pusat Inovasi OJK Infinity 2.0 sebagai langkah strategis mempercepat transformasi digital di sektor keuangan nasional.
Peluncuran berlangsung di Kantor OJK, Menara Radius Prawiro, Jakarta, Kamis (25/4), dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, serta Duta Besar Swiss untuk Indonesia HE Olivier Zehnder.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut OJK Infinity 2.0 merupakan bentuk nyata komitmen OJK membangun ekosistem keuangan digital yang inklusif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Melalui pendekatan Pentahelix, OJK menggandeng lima elemen utama: pemerintah, pelaku bisnis, akademisi, media, dan masyarakat untuk memperkuat inovasi digital yang berdampak langsung pada sektor riil.
Mahendra pentingnya kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam pengembangan model bisnis baru yang mampu menjawab tantangan zaman dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif IAKD OJK Hasan Fawzi menambahkan, OJK Infinity 2.0 hadir sebagai ruang uji inovasi yang aman, terkontrol, dan melindungi, guna menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus melindungi konsumen.
Strategi program OJK Infinity 2.0 pada tahun 2025 meliputi pendanaan ekonomi kreatif berbasis Web3, kompetisi pengembangan blockchain, digitalisasi industri sapi perah, serta peluncuran buletin keamanan siber Beyond Infinity.
Duta Besar Swiss, Olivier Zehnder, menyampaikan dukungan terhadap inisiatif OJK dalam membangun ekosistem keuangan digital yang inklusif dan tangguh untuk menghadapi tantangan masa depan.
Sejak didirikan tahun 2018, OJK Infinity telah berperan penting dalam mendorong inovasi teknologi sektor keuangan dan kini diperkuat dengan terbitnya UU P2SK dan POJK ITSK.
Sebagai wujud nyata sinergi lintas sektor, OJK dan Kementerian Ekonomi Kreatif juga menandatangani Kesepahaman Bersama untuk memperkuat fondasi dan literasi sektor ekonomi kreatif.
Kesepahaman itu mencakup kerja sama dalam pertukaran data, peningkatan literasi keuangan, kajian bersama, serta pengembangan SDM ekonomi kreatif dan jasa keuangan. *R104