Jakarta (Lokapalanews.com) – Polri menyita dana fantastis sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening yang terindikasi sebagai tempat penampungan judi online (judol).
Penyitaan itu dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berdasarkan laporan dari PPATK.
“Dittipidsiber menyita uang Rp61 miliar dari 164 rekening terkait judol,” ujar Brigjen Himawan Bayu Aji, Jumat (2/5).
Himawan menyatakan, proses pendalaman terhadap kasus ini masih terus berlangsung. Penelusuran menyasar aliran dana dan pihak-pihak terlibat.
Menurutnya, sejumlah rekening lainnya saat ini masih diblokir sementara oleh PPATK untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut ada 5.000 rekening jaringan judol yang dibekukan sejak Februari 2025.
Total dana yang dibekukan dari ribuan rekening itu mencapai Rp600 miliar, baik dari dalam maupun luar negeri.
Ivan menuturkan, pembekuan awal dilakukan PPATK, lalu dilanjutkan oleh Polri sejak Maret 2025 hingga saat ini.
“Kami apresiasi kinerja Polri. Tindak lanjut mereka sangat cepat dan komprehensif,” kata Ivan, Kamis (1/5).
Ia menegaskan, transaksi judol lintas negara kini tengah ditelusuri lebih dalam oleh tim penyidik gabungan.
PPATK dan Polri kini bersinergi lebih intens dalam pemberantasan kejahatan digital, khususnya judi online.
Ivan menekankan, pemberantasan judol adalah langkah perlindungan sosial. Dampaknya bisa merusak ekonomi dan masa depan masyarakat. *R101