Jakarta (Lokapalanews.com) – Komisi III DPR RI menunjukkan respons tegas terhadap maraknya praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan tim Advokat Hukum Anti-Premanisme yang digelar di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5). Pertemuan ini menjadi wadah bagi para advokat untuk menyampaikan aspirasi terkait lemahnya penegakan hukum dan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum-oknum preman.
Dalam forum tersebut, berbagai keluhan dan usulan disampaikan secara lugas oleh para advokat. Mereka menyoroti bagaimana praktik pungli telah menjadi momok yang menghambat aktivitas masyarakat dan dunia usaha. Selain itu, lemahnya penegakan hukum dinilai menjadi faktor utama yang melanggengkan keberadaan kelompok-kelompok preman.
Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, secara lantang menyatakan keprihatinannya terhadap fenomena premanisme yang telah merambah berbagai daerah, termasuk Sulawesi Selatan. Ia menegaskan bahwa Komisi III tidak memiliki tendensi negatif terhadap organisasi atau kelompok tertentu, namun sangat mengkhawatirkan perilaku premanisme yang merugikan.
“Kami sering mendengar ketika ada pembebasan lahan, pembangunan, atau investasi masuk, harus menyiapkan sejumlah dana khusus untuk clearance kepada pihak-pihak tertentu. Ini kan tidak ada dasar hukumnya,” ungkap Andi Amar dengan nada geram. Ia menilai praktik semacam ini justru memberikan ruang gerak yang leluasa bagi oknum-oknum preman yang hanya bermodalkan atribut tertentu.
Lebih lanjut, Andi Amar menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI telah memberikan perhatian serius terhadap isu premanisme. Pihaknya berharap agar masyarakat, pengusaha, serta investor tidak lagi mentoleransi praktik-praktik haram tersebut. Dari sisi legislasi, upaya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terus digenjot dengan fokus pada kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat serta investor dalam menjalankan aktivitasnya di Indonesia.
Andi Amar juga menyinggung fenomena no viral, no justice yang menjadi perhatian serius Komisi III. Ia mendorong agar aparat penegak hukum (APH) dapat bertindak responsif terhadap laporan masyarakat sebelum kasus tersebut menjadi viral di media sosial. Bahkan, ia memberikan “lampu hijau” kepada masyarakat untuk memviralkan kasus yang terabaikan di daerahnya sebagai salah satu cara untuk menarik perhatian pihak berwenang.
Menutup pernyataannya, Andi Amar menegaskan komitmen Partai Gerindra untuk senantiasa membela kepentingan masyarakat kecil yang seringkali menjadi korban praktik premanisme.
Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Endang Agustina, menyampaikan apresiasi atas kehadiran para advokat dan mengakui bahwa Komisi III tidak tinggal diam dalam menyikapi permasalahan premanisme. Diskusi dan kajian mendalam telah dilakukan oleh pihaknya terkait isu krusial ini.
“Kami sepakat bahwa premanisme sudah sangat meresahkan dan perlu upaya nyata dari pemerintah untuk meniadakannya,” tegas Endang, menunjukkan kesamaan pandangan dalam memberantas praktik ilegal tersebut.
Ia juga menekankan agar pertemuan penting ini tidak hanya menjadi agenda seremonial belaka, melainkan harus diikuti dengan tindakan nyata yang konkret. Komisi III berjanji akan menyampaikan secara langsung aspirasi para advokat kepada pimpinan DPR RI dan mendorong APH untuk bertindak tegas tanpa ragu terhadap keberadaan preman.
Perwakilan tim Advokat Penegak Hukum Anti-Premanisme (Tumpas) yang hadir menyampaikan bahwa kehadiran mereka merupakan wujud tanggung jawab sebagai advokat yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Mereka berharap pertemuan ini dapat menyatukan energi dalam memberantas premanisme, sehingga para pedagang kaki lima dan pengusaha dapat menjalankan aktivitasnya dengan rasa aman.
Tim advokat juga menyoroti praktik pungli yang telah berlangsung lama dan merugikan para pengusaha yang kerapkali dipaksa memberikan “jatah” kepada oknum-oknum preman. Mereka mengharapkan dukungan penuh dari Komisi III untuk memperkuat daulat hukum dan mewujudkan keamanan bagi seluruh warga negara.
Masukan berharga dari tim Advokat Anti Premanisme ini akan menjadi landasan penting bagi Komisi III DPR RI dalam merumuskan langkah-langkah strategis selanjutnya untuk memberantas premanisme secara efektif di seluruh wilayah Indonesia. *R105