Hukum  

Diciduk, Kurir Buku Pembobol SD di Jembrana

Kurir buku yang diduga melakukan tindakan pencurian diamankan Polres Jembrana.

Jembrana (Lokapalanews.com) – Maraknya kasus pencurian di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Jembrana akhirnya terungkap. Pelaku yang menyatroni sekolah-sekolah selama beberapa bulan terakhir ini ternyata didalangi pria berinisial IGPH (40). Aparat Polres Jembrana membekuk IGPH, Senin (3/7).

Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim menjelaskan kasus ini bermula dari laporan seorang guru SDN 5 Tukadaya yang melihat pintu ruang guru rusak pada pukul 07.00 Wita pada 20 Juni 2023. Guru tersebut segera melaporkan kejadian ini kepada kepala sekolah. Saat itu, kunci lantas diperbaiki.

Adanya barang yang hilang baru disadari sepekan kemudian, tepatnya pada 27 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 Wita. Ketika hendak menggunakan proyektor, guru-guru menemukan proyektor telah hilang.

Saat diperiksa, beberapa barang elektronik lainnya juga raib, termasuk laptop. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Jembrana,” ungkap Elim saat konferensi pers di Aula Mapolres Jembrana, Rabu (5/7).

Berbekal dari keterangan saksi dan beberapa petunjuk di tempat kejadian perkara (TKP), polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku, yakni IGPH. Ia merupakan kurir buku. Tak heran jika IGPH hapal dengan situasi di sekolah-sekolah yang disasar. IGPHH menjadi kurir buku sejak Januari 2023.

“Pelaku akhirnya berhasil kami tangkap di rumahnya yang beralamat di Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, pada 3 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 Wita,” kata Elim.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian barang elektronik di delapan sekolah lainnya yang tersebar di Kabupaten Jembrana. Daftar sekolah yang menjadi sasaran pelaku antara lain, SDN 4 Lelateng pada 5 Juni 2023, SDN 1 Tukadaya pada 9 Juni 2023, SDN 3 Kaliakah pada 15 Juni 2023, SDN 5 Penyaringan pada 16 Juni 2023, SDN 5 Yehembang pada 20 Juni 2023, SDN 1 Yehembang Kauh pada 24 Juni 2023, SDN 4 Baluk pada 26 Juni 2023, dan SDN 4 Manistutu pada 27 Juni 2023

“Dengan penangkapan pelaku, terbongkarlah bahwa IGPH telah melakukan aksinya dari pukul 12.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita, dengan sasaran utama adalah alat elektronik seperti laptop, proyektor, dan juga uang tunai. Motif dari pelaku adalah kebutuhan ekonomi,” papar Elim.

Menurut pengakuan IGPH sebagai kurir buku, ia sering mengantar buku-buku ke berbagai SDN di Jembrana, sehingga sangat paham terkait situasi untuk melancarkan aksinya. Dari sembilan TKP, menggondol 14 proyektor, lima laptop, dan uang tunai Rp 13,2 juta.

“Pelaku beroperasi sendiri dalam aksinya. Proyektor yang dicuri oleh pelaku dikirim atau dijual ke daerah Jakarta, dan saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui tujuan pengiriman barang tersebut,” imbuh Elim.

Atas perbuatannya, IGPH dijerat Pasal 363 juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. *