Hukum  

KPK Perpanjang 20 Hari Masa Penahanan Mantan Pengacara Lukas Enembe

Jakarta (Lokapalanews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerpanjang masa penahanan pengacara mantan gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Stefanus Roy Rening (SRR).

“Berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat, tim penyidik memperpanjang masa penahanan Tersangka SRR untuk 30 hari kedepan, mulai 8 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023 di Rutan Puspomal Kelapa gading Jakarta Utara,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dilansir dari InfoPublik, Senin (10/7).

Lanjut Ali, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan untuk pemenuhan unsur pasal melalui pengumpulan alat bukti masih berjalan, diantaranya dengan memanggil pihak terkait sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK menetapkan SRR selaku pengacara sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yaitu sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) terkait penanganan perkara dengan Tersangka LE Gubernur Papua.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka SRR untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 Mei sampai 28 Mei 2023. Penahanan dilakukan di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

Dalam konstruksi perkara itu, SRR ditunjuk LE sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum untuk mendampingi proses hukum atas perkara suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua. SRR diduga beritikad tidak baik dan menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam pendampingan tersebut. SRR menyusun skenario, memberikan saran, dan mempengaruhi para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Padahal menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.

SRR juga memerintahkan salah satu saksi agar membuat pernyataan tidak benar terkait kronologis peristiwa perkara dimaksud untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan KPK terhadap LE dan pihak lain dinarasikan sebagai kekeliruan. SRR juga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian dugaan hasil korupsi tersebut.

Dari saran dan pengaruh SRR itu, para pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sehingga proses penyidikan perkara oleh KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat.

Atas perbuatannya, SRR disangkakan melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *