Jakarta (Lokapalanews.com) – Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri melakukan upaya pencegahan terhadap illegal Drilling. Pencegahan tersebut dilakukan bersama Ditjen Migas Kementerian ESDM, SKK Migas, dan PT Pertamina Hulu Energi.
Dilansir dari Divisi Humas Polri, salah satu pencegahan yang dilakukan dengan menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tujuan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan di tingkat daerah tentang aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam merumuskan regulasi terkait penanganan illegal drilling yang proporsional antara strategi represif dan preventif.
Iguh Sipurba sebagai Ketua Tim dari Satgas Khusus Pencegahan Korupsi Polri menyampaikan bahwa output yang diharapkan dari FGD ini adalah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berisi pendapat dari para narasumber atas permasalahan dalam penanganan illegal drilling. Berdasarkan pendapat narasumber tersebut diharapkan nanti dapat dipetakan.
“Selain itu, dapat diperoleh usulan solusi atas permasalahan yang terjadi, karena regulasi yang ada saat ini yaitu UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua belum cukup mampu untuk mengatur sistem dan tata kelola eksplorasi serta eksploitasi sumur minyak ilegal yang melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk mengantisipasi permasalahan yang timbul antara lain menyangkut illegal drilling,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/7).
Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru juga menegaskan bahwa masalah illegal drilling bukan lagi bicara tentang PNBP, tetapi sudah termasuk masalah kemanusiaan. Ia berharap FGD ini akan memberikan solusi bagi persoalan tersebut.
“Hasil dari FGD illegal drilling ini dapat kita benahi tanpa mengesampingkan kesejahteraan dan keselamatan masyarakat,” ungkapnya. *