Hukum  

KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait TPK di PTPN XI

Jakarta (Lokapalanews.com) – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi kntor diwilayah Jawa Timur (Jatim) dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, perihal pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) perkebunan tebu.

“Tiga kantor yang digeledah itu mulai dari PTPN XI di Surabaya, Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo dan beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak terkait kasus tersebut di Surabaya dan Malang. Penggeledahan itu dilakukan pada Jumat (14/7/2023),” ungkap Ali, dalam keterangannya dilansir dari InfoPublik, Senin (17/7/2023).

Menurut Ali, dari beberapa lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara. “Proses analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara,” katanya.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah sejumlah ruangan di kantor PTPN XI Surabaya. KPK memastikan telah ada yang ditetapkan tersangka. “Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berbeda di sana antara lain kantor PTPN XI dan beberapa rumah pihak-pihak, tentu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses proses penyidikan baru,” kata Ali.

Ali mengatakan dugaan korupsi di PTPN XI itu terkait pengadaan lahan HGU perkebunan tebu. Namun, Ali belum merincikan detail perkara tersebut.

“Ini belum kami sampaikan sebelumnya ya, ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di sana ya,” tuturnya.

Ia menambahkan, KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti. Adapun saksi-saksi dalam dugaan korupsi tersebut juga akan diperiksa. *