Menko Polhukam: Siapapun Tidak Boleh Intervensi PPATK

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menegaskan tidak boleh ada intervensi terhadap kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui keterangan tertulisnya, usai membuka pameran Green Financial Crime (GFC) Fair di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

“Saya tadi baru mengatakan kepada Kepala PPATK, Pak Ivan, kerjalah secara profesional, tegas, dan tidak boleh ada intervensi dari siapa pun. Jenderal, menteri, tidak boleh memberikan arahan langsung (ke PPATK) tanpa lewat Menko Polhukam terhadap kerja-kerja PPATK,” kata Mahfud.

Ditegaskan pula bahwa arahan langsung kepada PPATK hanya boleh diberikan oleh Presiden RI Joko Widodo, dan setiap upaya intervensi kepada PPATK harus disalurkan terlebih dahulu melalui Menkopolhukam.

“Yang boleh memberi arahan langsung hanya presiden. Selain presiden, seluruh koordinasi TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu tidak boleh didikte siapa pun, dan setiap upaya intervensi supaya disalurkan kepada saya selaku Ketua (Komite Koordinasi Nasional) Satgas TPPU,” kata Mahfud, dikutip dari InfoPublik.

PPATK menggelar pameran Green Financial Crime di Jakarta, Kamis, untuk memperingati Gerakan Nasional Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) Ke-21.

Terkait dengan itu, Mahfud pun menyampaikan apresiasinya terhadap pihak-pihak yang bertugas mewujudkan dan memperkuat rezim APU-PPT di Indonesia selama 21 tahun.

“Saya menyambut baik program kegiatan hari ini dengan harapan ini dapat makin memperkuat hubungan kerja sama domestik, khususnya dalam upaya melindungi integritas sistem keuangan nasional dari ancaman dan risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme (TPPT), serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM),” katanya.

Mahfud menegaskan, rezim APU-PPT yang diterapkan di Indonesia selama lebih dari dua dasawarsa itu sejalan dengan rekomendasi tim asesor Financial Action Task Force (FATF), atas hasil Mutual Evaluation Review (MER) Indonesia pada Februari 2023.

Sejak rekomendasi itu diberikan, pemerintah Indonesia masih berupaya memenuhi rangkaian rencana aksi demi menjadi anggota penuh FATF.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga mengingatkan tantangan rezim APU-PPT di Indonesia makin berat dan kompleks.

“Akhir-akhir ini beberapa persoalan nasional yang mendapat perhatian khusus oleh Bapak Presiden RI harus kita respons secara cepat melalui berbagai mekanisme dan langkah inisiatif,” kata Mahfud. *