SIAPA yang tidak tergiur dengan tawaran beasiswa yang mendapatkan biaya pendidikan dan biaya hidup sampai menyelesaikan pendidikan di jenjang sarjana? Saya yakin semua pasti akan tergiur dan berusaha untuk bisa mendapatkan beasiswa tersebut, terlebih di tengah mahalnya biaya pendidikan dan kondisi ekonomi seperti sekarang ini.
Promosi beasiswa dan kuliah gratis ini sering digembar-gemborkan perguruan tinggi. Tujuannya, tentu saja untuk bisa menjaring calon mahasiswa sebanyak-banyaknya. Padahal, setelah ditelusuri beasiswa dan kuliah gratis yang ditawarkan itu berasal dari KIP Kuliah. Ini yang sering menyebabkan banyak calon mahasiswa terpaksa gigit jari ketika pengajuan beasiswanya gagal, karena penentuan penerima KIP Kuliah ini juga tergantung dari kuota yang didistribusikan oleh Puslapdik melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) ke perguruan tinggi tersebut. Promosi uang kuliah gratis yang berasal dari KIP Kuliah ini merupakan sebuah pelanggaran.
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) banyak menerima pengaduan terkait pengelolaan KIP Kuliah ini. Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek, Ir. Suharti, M.A., Ph.D., memaparkan adanya pelanggaran dari pengelolaan KIP Kuliah tahun sebelumnya, seperti perguruan tinggi terlambat mengusulkan dana, dalam prosesnya belum sesuai petunjuk pelaksanaan, ada juga penerima KIP Kuliah yang masih dipungut biaya, UKT dibedakan dengan mahasiswa lain, double funding atau pendanaan dobel, pemotongan biaya hidup dan promosi uang kuliah gratis.
Mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah, tentu tidak semuanya benar-benar miskin. Adakalanya penetapan itu hanya untuk memenuhi kuota yang diberikan, khususnya di perguruan tinggi yang sepi peminat. Saat ini untuk mendapatkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan desa/kelurahan bukan lagi merupakan hal yang sulit. Faktanya, banyak dari mereka yang mampu secara ekonomi, justru bisa dengan mudah mendapatkan surat tersebut.
Salah seorang mahasiswa di salah satu PTS, sering merasa gemas ketika melihat teman-temannya yang menerima KIP Kuliah, tetapi mereka mampu membeli sepeda motor baru dan mahal, handphone mahal, laptop mahal, dan bisa liburan lengkap dengan menikmati makanan yang mahal di restoran dan di-upload di media sosialnya. Lebih miris lagi, ada yang rumahnya tergolong bagus serta memiliki mobil di rumahnya, dengan mudah bisa mendapatkan KIP Kuliah setelah “kongkalikong” dengan oknum di perguruan tinggi tersebut, terlebih untuk bisa meloloskan itu adalah merupakan otoritas perguruan tinggi yang mendapatkan kuota KIP Kuliah itu.
Bahkan, sejumlah mahasiswa yang menerima KIP Kuliah ini banyak yang sudah bekerja, dan lebih memilih menekuni pekerjaannya, ketimbang serius mengikuti perkuliahan. Mereka hanya sekadar hadir kuliah untuk memenuhi syarat kelulusan saja.
Padahal semangat KIP Kuliah ini adalah untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, karena ini merupakan kunci agar kita bisa berkembang, menjadi lebih sejahtera, dan unggul dalam berbagai bidang. Sejalan dengan semangat tersebut, pemerintah mendorong akses pendidikan di seluruh jenjang, termasuk pendidikan tinggi.
Data menunjukkan bahwa akses pendidikan tinggi masih didominasi penduduk dari keluarga berpendapatan lebih tinggi. Padahal, akses pendidikan tinggi merupakan salah satu jalan bagi anak-anak dari keluarga berpendapatan rendah untuk meningkatkan kesejahteraannya, bahkan bagi generasi-generasi selanjutnya. Diharapkan, dengan membuka akses pendidikan tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat, Indonesia akan menjadi negara yang lebih setara dan sejahtera.
Pada 2023 ini, penyaluran KIP Kuliah Merdeka diharapkan makin berperan dalam memberikan kesempatan bagi mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang berprestasi dari seluruh Indonesia untuk dapat kuliah pada berbagai program studi unggulan di kampus-kampus terbaik di seluruh Indonesia. KIP Kuliah Merdeka juga diharapkan dapat terus membantu banyak mahasiswa untuk menempuh pendidikan tinggi agar dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa sekaligus meningkatkan taraf ekonomi keluarganya.
Pada 2023 ini, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbudristek kembali menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi ribuan mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka. Kemendikbudristek juga terus menjamin kelancaran penyaluran KIP Kuliah dan Bidikmisi yang masih berjalan sampai masa studi selesai.
Manfaat KIP Kuliah Merdeka 2023 yang utama adalah jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi berdasarkan peringkat akreditasi program studi. Selain itu, bantuan biaya hidup juga akan diberikan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka yang terpilih. Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima. Mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun.
Pada 2023, bantuan biaya hidup yang diberikan pada mahasiswa terpilih diberikan dalam 5 klaster besaran berdasarkan wilayah, yaitu Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 100.000, Rp 1.250.000, dan Rp 1.400.000 per bulan yang didasarkan pada hasil survei besaran biaya hidup dan survei sosial ekonomi nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Perguruan tinggi penerima kuota KIP Kuliah Merdeka, atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, atau mengambil biaya hidup seluruh penerima KIP Kuliah baik melalui buku rekening tabungan dan/atau ATM, termasuk juga tidak boleh menyimpan buku rekening tabungan dan ATM biaya hidup penerima KIP Kuliah.
Dalam KIP Kuliah Merdeka ini, biaya pendidikan diusulkan perguruan tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rata-rata besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah Merdeka di masing-masing program studi pada tahun akademik yang sama atau 1 tahun sebelumnya.
Besaran untuk prodi dengan akreditasi A maksimal Rp 12.000.000 khusus untuk prodi bidang kesehatan dan maksimal Rp 8.000.000 untuk prodi non-kesehatan. Untuk akreditasi B maksimal sebesar Rp 4.000.000 dan akreditasi C maksimal sebesar Rp 2.400.000. Dengan jaminan biaya pendidikan ini, perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta tambahan biaya apapun yang terkait operasional pendidikan penerima Program KIP Kuliah Merdeka atau terkait langsung dengan proses pembelajarannya.
Ada perubahan kebijakan dalam KIP Kuliah Merdeka ini, dari yang awalnya semua penerima KIP Kuliah, atau Bidikmisi pada saat itu mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan hidup, kini dipecah menjadi dua skema, yaitu skema 1 mendapatkan biaya pendidikan dan hidup, dan skema 2 hanya mendapat bantuan biaya pendidikan saja. Mereka yang bisa diusulkan untuk masuk skema 1 adalah mahasiswa yang masuk dalam kategori termiskin yang dibuktikan dengan terdaftarnya calon penerima dalam DTKS/P3KE yang muncul secara otomatis di sistem KIP Kuliah.
Penerima skema 1 dan skema 2 KIP Kuliah Merdeka ditetapkan dengan mengacu pada kuota penerimaan pada masing-masing skema di masing-masing perguruan tinggi. Skema baru ini tertuang dalam Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2023 yang dikeluarkan oleh Puslapdik Kemdikbud diharapkan dapat menjawab persoalan, khususnya dalam penyaluran KIP yang tidak tepat sasaran.
Untuk mencegah terjadinya salah sasaran dalam penetapan penerima KIP Kuliah Merdeka adalah proses penetapan harus dilakukan secara transparan dan tidak ada intervensi dari mereka yang memegang kekuasaan. Seringkali mereka yang memegang kekuasaan menekan operator pengelola KIP Kuliah, sehingga terjadi konflik khususnya dalam penentuan penerima KIP Kuliah.
Anggaran yang dikeluarkan pemerintah tahun ini jauh lebih banyak dari tahun sebelumnya. Angkanya menyentuh Rp 11,7 miliar, lebih naik dibandingkan dengan tahun lalu yang angkanya menyentuh Rp 9,9 miliar. Kuota KIP Kuliah tahun ini pun masih sama dengan tahun sebelumnya, hanya menyediakan untuk 200 ribu penerima KIP Kuliah, itu pun masih harus dipecah dengan skema-skema.
Pertanyaannya adalah mengapa kuota tahun ini tidak naik? Kemendikbud mengatakan bahwa pemecahan skema ini dilakukan karena adanya perubahan bantuan biaya pendidikan yang mengikuti akreditasi program studi dan bantuan biaya hidup yang berdasarkan indeks tempat kuliah.
Di tengah naiknya angka kemiskinan, KIP Kuliah Merdeka pada 2023 ini seharusnya dioptimalkan untuk membuat siswa miskin benar-benar dapat kuliah dengan layak dan tenang. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2023 ada sekitar 25,9 juta penduduk miskin di Indonesia. Jumlah penduduk miskin tersebut berkurang sekitar 460 ribu orang dibanding September 2022, atau turun 260 ribu orang dibanding Maret tahun lalu.
Persentase penduduk miskin nasional juga menyusut dalam setahun terakhir, dari 9,54% pada Maret 2022, menjadi 9,36% pada Maret 2023. Baik dari segi jumlah maupun persentase, angka kemiskinan nasional pada Maret 2023 merupakan yang terendah sejak awal pandemi Covid-19 melanda.
BPS mendefinisikan penduduk miskin sebagai penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran di bawah garis kemiskinan. Garis kemiskinan per kapita pada Maret 2023 dipatok sebesar Rp550.458 per kapita per bulan. Sementara, garis kemiskinan rumah tangga sebesar Rp2.592.657 per rumah tangga miskin per bulan.
12079
Bantuan sosial tetap diupayakan untuk mengurangi beban pengeluaran penduduk miskin. Pemanfaatan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Triwulan I-2023 mencapai 89,3 persen, sementara pemanfaatan bansos sembako tahap 1 telah mencapai 86,5 persen.
*Penulis adalah Dosen Stispol Wira Bhakti.